CENDERA MATA : Bapemperda bersama pegiat koperasi dan UMKM saling bertukar cendera mata di di Sendang Kun Gerit, Kabupaten Sragen.(foto: rafdan rahinaya)
SRAGEN – Guna memberikan payung hukum yang sesuai bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bapemperda Prov Jateng melakukan diskusi dengan pegiat koperasi dan UMKM di Sendang Kun Gerit, Kabupaten Sragen, Rabu (31/7/2024). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan dan memfasilitasi para pelaku usaha kecil untuk memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya.

Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah menjelaskan, koperasi dan UMKM sendiri telah diatur dalam UU No 20/2008. Akan tetapi UMKM ikut terdampak dalam terbitnya UU Cipta Kerja. Sedangkan turunannya di Jateng sudah memiliki regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) No 13/2013 tentang UMKM.
“Lahirnya banyak regulasi baru maka perda di Jateng perlu penyesuaian. Dengan begitu kami selaku inisiator meminta saran dan masukan guna membuat peraturan ini semakin komprehensif. Diharapkan dengan adanya regulasi ini koperasi dan UMKM mampu menjadi penyangga roda ekonomi,” terang Ida.

Menambahkan, M Yunus anggota Bapemperda lainnya menyoroti terkait masalah-masalah yang ada dalam menjalankan suatu usaha. Ia memgambil beberapa contoh salah satunya yakni tentang sumber daya manusia (SDM). Peran SDM ini sangat dibutuhkan guna menganalisis suatu usaha. Banyak usaha usaha yang macet karena SDM tidak mengetahui apa yang harus dilakukan sehingga umur usaha hanya seumur jagung.
“Saya melihat kondisi wisata di sini cukup baik khususnya potensi alam yang cukup memadai. Untuk jangka panjang harus ada pelatihan pelatihan SDM terkait kewirausahaan yang nantinya bisa mengembangkan usaha ini,” tutup politikus PAN itu.
Ratna selaku perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jateng juga menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengadakan pelatihan pelatihan guna meningkatkan skill. Pelatihan itu terbagi beberapa macam seperti pemasaran, keuangan, operasional, SDM, strategi branding dan public speaking. Dengan adanya pelatihan itu pihaknya berharap para pelaku usaha kecil menengah selain mengasah skill juga mampu meningkatkan roda perekonomian di wilayahnya.
Sebagai informasi, Sendang Kun Gurit ini merupakan destinasi wisata yang dimiliki dan dikelola oleh BumDes. Objek wisata seluas 3.000 m2 ini terletak di Dusun Kukun Gurit, Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong dan berdiri pada 2021. Objek wisata ini juga memberikan kontribusi yang cukup besar guna pembangunan desa sebesae 3%, pembinaan lingkungan sebesar 2% dari penghasilan tiap bulan dan sisanya dibagi kepada para investor berupa deviden. (rafdan/priyanto)








