Perlunya Reformasi Pelayanan Publik Jateng

IMG 20260520 WA0148

LAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pelayanan publik di Kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (foto erpan)

JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sistem pelayanan modern, terutama di tengah percepatan digitalisasi dan tuntutan pelayanan yang semakin inklusif.

Upaya memperkaya materi rancangan peraturan daerah (Raperda) itu dilakukan melalui konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (19/5/2026). Wakil Ketua Komisi A , Mukafi Fadli, menyoroti persoalan sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dinilai sering menimbulkan persoalan di daerah. Menurut dia kemudahan perizinan langsung dari pusat kerap tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan aturan lokal yang berlaku di kabupaten/ kota di Jateng.

“Kadang pelaku usaha langsung menggunakan OSS tanpa mempertimbangkan aturan lokal maupun kearifan masyarakat setempat. Ini memunculkan perbedaan pandangan di daerah,” ujarnya di sela audiensi.

1000954737

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya integrasi layanan digital. Mukafi menilai masyarakat kerap dipaksa datang langsung ke kantor pelayanan meski proses pengajuan sudah dilakukan secara daring.

“Kalau masyarakat sudah mengakses pelayanan secara online, kenapa masih harus datang offline. Ini yang menjadi persoalan pelayanan publik di Jateng,” katanya.

Dalam revisi perda itu, Komisi A juga mendorong penguatan mekanisme reward and punishment bagi penyelenggara layanan publik. Selain itu, penggunaan teknologi informasi hingga konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM) juga mulai diterjemahkan ke dalam substansi Raperda.

1000954742

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengakui perkembangan pelayanan publik saat ini memang harus menyesuaikan perubahan pola layanan masyarakat. Ia menegaskan pelayanan digital tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi tapi harus dibangun dalam sistem yang saling terhubung. Menurut dia Jateng perlu mengembangkan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi melalui empat kanal layanan atau omni channel.

“Datang langsung tetap ada, online ada, jemput bola ada, dan self service juga ada. Semua harus ditawarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Imanuddin konsep pelayanan berbasis HAM juga perlu diperkuat dalam revisi perda. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh membedakan masyarakat dalam kondisi apa pun, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, ibu hamil hingga korban bencana.

“Intinya semua masyarakat harus diperlakukan sama,” katanya.

Ia juga menilai budaya inovasi yang selama ini berkembang di Jateng layak dimasukkan ke dalam substansi Raperda. Inovasi, lanjut dia, perlu menjadi tradisi birokrasi sehingga setiap organisasi perangkat daerah memiliki kewajiban menghadirkan terobosan pelayanan.

1000954739

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Tugiman B. Semita menekankan pentingnya penguatan sanksi dalam perda agar regulasi memiliki daya tekan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Menurut dia aturan pelayanan publik selama ini belum berjalan maksimal karena lemahnya pengaturan sanksi di tingkat daerah. Ia juga menyoroti rendahnya budaya kompetisi di sektor pelayanan publik pemerintahan dibandingkan sektor swasta.

“Kompetisi pelayanan harus menjadi bagian penting dalam Raperda,” ujarnya.

Tugiman juga menyinggung kualitas sumber daya manusia aparatur pelayanan publik yang dinilai masih belum sepenuhnya siap menghadapi perkembangan teknologi. Ia menilai masih banyak pejabat pelayanan publik yang belum benar-benar menguasai sistem pelayanan modern.

Menanggapi hal itu, Imanuddin menjelaskan pemerintah pusat kini juga tengah memperkuat mekanisme perlindungan masyarakat melalui skema ganti rugi pelayanan. Skema tersebut memungkinkan pengguna layanan memperoleh kompensasi apabila pelayanan melampaui standar waktu atau merugikan masyarakat.

Selain itu, sanksi administratif bagi aparatur sipil negara juga dapat diterapkan bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran pelayanan yang dilakukan.(ashar/red.)

Berita Terkait

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Tanggapan Gubernur atas 4 Raperda

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat paripurna, Jumat (29/5/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dengan beberapa agenda. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD, tanggapan gubernur atas 4 raperda, pembentukan 4 pansus raperda, dan penyampaian laporan reses DPRD.

  • DIALOG METROTV: Tumbuhkan Ekonomi Selatan Jateng

    JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi di selatan Jateng semakin bertumbuh dengan adanya bandara baru, New Yogyakarta International Airport (NYIA). Demikian disampaikan Ketua DPRD Jateng Dr. Rukma Setyabudi, saat acara talkshow dengan tema ‘Bandara NYIA dan Perekonomian Jateng’ di Studio I MetroTV, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

  • Pansus Minerba Masih Soroti Izin Pertambangan di Daerah

    JEPARA – Persoalan izin pertambangan masih menjadi pokok pembahasan Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng. Seperti saat pansus menyambangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Kabupaten Jepara, Senin (19/2/2024).

  • Rukma Bangga Pemuda Temanggung Nguri-uri Topeng Ireng

    LIHAT TARIAN: Ketua DPRD Jateng Dr Rukma Setyabudi melihat tarian topeng ireng RM Kampung Sawah Temanggung, Jumat (5/4/2019).(Foto: Rahmat YW) TEMANGGUNG – Melestarikan budaya merupakan salah satu amanat Trisakti dari pendiri bangsa (founding father) Indonesia, Bung Karno yakni berkepribadian dalam…