Komisi C Soroti Mandeknya Dividen Askrida

SOAL DIVIDEN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng bersama jajaran direksi Askrida membahas soal dividen, Selasa (19/5/2026). (foto setyo herlambang)
JAKARTA β Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendorong PT Asuransi Bangun Askrida segera memulihkan kesehatan permodalannya. Tujuannya agar kembali mampu memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
Dalam kunjungan kerja ke kantor pusat perusahaan asuransi umum tersebut, Selasa (19/5/2025), para legislator menyoroti belum adanya setoran keuntungan kepada Pemprov Jateng sejak 2023. Persoalan utama yang mengemuka yakni dampak regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi pembagian dividen bagi perusahaan asuransi yang kondisi permodalannya belum sehat.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharuddin mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan mencari gambaran proyeksi perusahaan setelah terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. βKami ingin tahu bagaimana PT. Asuransi Bangun Askrida bisa memberikan laba keuntungan. Proyeksi ke depannya bagaimana. Karena itu kita berdiskusi mencari solusi ke depannya,β ujarnya dihadapan direksi perusahaan.

Wakil Ketua Komisi C, Deddy Endriyatno, menilai perusahaan yang ditopang 23 pemerintah provinsi tersebut harus bekerja keras mengembalikan performa keuangan. Meski secara operasional perusahaan dinilai masih berjalan baik, namun persoalan permodalan menjadi tantangan utama yang harus segera dipulihkan.
Dalam hal ini, Direktur Utama PT. Asuransi Bangun Askrida Yusak Nugraha menjelaskan keluarnya POJK membuat perusahaan asuransi tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham apabila kondisi kesehatan keuangannya belum memenuhi ketentuan regulator. Ia mengakui sejak 2023 hingga 2026 perusahaan belum dapat menyetorkan laba kepada para pemegang saham, termasuk Pemprov Jateng.
Padahal sebelumnya, PT Asuransi Bangun Askrida rutin memberikan dividen. Pada 2020, perusahaan menyetorkan dividen sebesar Rp 2,9 miliar, kemudian Rp 3,1 miliar (2021), dan Rp 3,5 miliar (2022). Bahkan, sejak 1996 hingga 2022, total kontribusi keuntungan yang disetorkan mencapai Rp 74,2 miliar.
Namun, kini perusahaan tengah fokus menjalankan langkah penyehatan sesuai arahan OJK. Selain memperbaiki rasio keuangan, PT. Asuransi Bangun Askrida juga diminta menyusun rencana pemulihan dan penguatan modal.

Sekretaris Komisi C, Anton Lami Suhadi, berpandangan regulasi OJK memang sangat ketat dalam mengawasi industri asuransi, terutama terkait pembagian dividen. Menurut dia tidak dibagikannya dividen menjadi sinyal adanya tekanan terhadap kesehatan permodalan perusahaan sehingga laba harus ditahan untuk memperkuat struktur keuangan.
βOJK kemungkinan meminta laba ditahan untuk memperkuat modal. Kontribusi Askrida terhadap PAD berpotensi stagnan,β kata Anton.
Ia juga menyoroti struktur kepemilikan saham perusahaan. Dana pensiun tercatat menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 45,98%, sementara pemerintah provinsi memiliki 37,93% saham dengan modal disetor sebesar Rp19,96 miliar.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Asrar meminta kepastian kapan perusahaan kembali mampu memberikan keuntungan kepada pemegang saham.
Menjawab hal itu, Yusak menyebut pihaknya masih menunggu persetujuan rencana tindak penyehatan dari OJK. βBila sudah di-approve dari OJK, kami baru positif itu di 2028. Nah, pada 2028 itu rasio-rasio kami sudah positif. Harusnya pada tahun itu kami baru bisa memberikan dividen,β katanya.
Pada akhir pertemuan, Komisi C menegaskan akan terus memantau proses pemulihan PT. Asuransi Bangun Askrida. DPRD berharap perusahaan mampu memenuhi tuntutan regulator sehingga kembali memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
βPada 2028, kita tanyakan lagi sudah bisa menyetor belum. Langkah sekarang ini adalah bagaimana perusahaan ini bisa menjalankan apa yang menjadi tuntutan OJK dalam hal pemulihan kesehatan permodalan,β ujar Deddy. (boy/red.)






