Pentingnya Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Screenshot 20211112

BANTUAN HUKUM. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, Jumat (12/11/2021), membahas soal bantuan hukum bagi masyarakat. (foto muhammad faiz fuadi)

KEBUMEN – Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Penegasan itu dilontarkan Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, Jumat (12/11/2021), terkait dengan pengayaan data dan informasi untuk penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum yang kini sedang dirancang Komisi A.

Hadir dalam diskusi itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan jajarannya. Komisi A sendiri didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Dalam diskusi hangat itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Saeful Hadi mengatakan Raperda tentang Bantuan Hukum yang sedang dirancang tersebut membutuhkan masukan berupa Informasi tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen. Ia menilai raperda yang sedang disusun itu sangat penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

“Seperti apa Perda Bantuan Hukum di Kebumen. Dengan adanya masukan itu, perda nantinya bisa menjadi bukti kehadiran negara mampu membantu kebutuhan masyarakat bawah,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menanggapinya, Arif Sugiyanto mengaku sangat menyambut baik munculnya Raperda Bantuan Hukum yang sedang dirancang Komisi A. Dengan tujuan yang sangat baik itu, pihaknya sangat mendukung dan akan selalu bersinergi dengan Pemprov Jateng. 

“Dengan begitu, kebutuhan masyarakat khususnya Masyarakat Kebumen bisa terlayani dengan baik,” harap bupati.

Mengenai Perda Bantuan Hukum di Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono menjelaskan perda sudah dirancang sejak 2020 dan ditetapkan pada 2021. Soal anggaran, pemkab saat ini menggelontorkan sekitar Rp 40 juta dan Bantuan Hukum tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin atau sekelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas.

“Dan pada tahun ini juga Perbub (Peraturan Bupati) sudah dibuat dan sudah masuk dalam tahap pelaksanaan,” kata sekda. (faiz/ariel)

Berita Terkait

  • Bankeudes Harus Terdistribusi secara Merata

    WONOGIRI – Komisi A DPRD Provinsi Jateng berharap bantuan keuangan desa (bankeudes) dari pemerintah provinsi tetap fokus untuk pembangunan desa. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi A, Muhammad Yunus, saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/8/2022). 

  • Perda Perlindungan Perempuan Disosialisasikan

    GEDUNG BERLIAN – Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan reses di Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten pada 10 Desember 2021. Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah dari 8 desa.

  • Pengangguran Tinggi, Solo Galakkan SDC

    SURAKARTA – Hingga akhir 2020 lalu, angka pengangguran di Kota Surakarta mencapai sekitar 22 ribu orang dari total penduduk 522.364 jiwa (data BPS 2020). Untuk mengatasi permasalahan itu, Pemerintah Kota Surakarta kini sudah memiliki program Forum Skill Development Center (SDC)

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pandangan Umum Fraksi soal Raperda Nelayan, Penetapan Raperda PRPP, & Penetapan Renja DPRD 2022

    GEDUNG BERLIAN – Usai penyerahan LHP dari BPK RI atas LKPD Jateng 2020 dengan hasil opini WTP, DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna yang digelar secara virtual dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Perlindungan Nelayan Pemberdayaan Petambak Garam & Pengolah, persetujuan penetapan Raperda Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan penetapan rencana kerja (Renja) DPRD Provinsi Jateng 2022. Dalam agenda pemandangan umum fraksi, Wakil Ketua DPRD Sukirman meminta masing-masing fraksi untuk menyerahkan atau membacakan laporannya.