RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pandangan Umum Fraksi soal Raperda Nelayan, Penetapan Raperda PRPP, & Penetapan Renja DPRD 2022

K

PIMPIN RAPAT. Sukirman saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Jumat (28/5/2021), dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Nelayan, persetujuan penetapan Raperda PRPP, dan penetapan Renja DPRD Provinsi Jateng 2022. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Usai penyerahan LHP dari BPK RI atas LKPD Jateng 2020 dengan hasil opini WTP, DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna yang digelar secara virtual dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Perlindungan Nelayan Pemberdayaan Petambak Garam & Pengolah, persetujuan penetapan Raperda Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan penetapan rencana kerja (Renja) DPRD Provinsi Jateng 2022. Dalam agenda pemandangan umum fraksi, Wakil Ketua DPRD Sukirman meminta masing-masing fraksi untuk menyerahkan atau membacakan laporannya.

“Dipersilahkan bagi masing-masing fraksi dalam pemandangan umumnya,” kata Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, Jumat (28/5/2021).

Agenda selanjutnya laporan Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) yang disampaikan Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Saat dibacakan Anggota Komisi C Siti Rosidah, disebutkan bahwa raperda itu disusun untuk meningkatkan kinerja PT PRPP sekaligus mampu menjadi holding company di bidang pariwisata.

“Komisi C sudah melaksanakan proses penyusunan raperda dengan menindaklanjuti hasil konsultasi dan revisi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Diharapkan, dengan berubahnya status hukum itu, PRPP menjadi lebih profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Rosidah.

Sukirman kemudian bertanya kepada Anggota Dewan peserta rapat. “Apakah Raperda Perubahan Status PRPP itu dapat disetujui?” Dijawab, “setuju!” secara serentak oleh Anggota Dewan yang hadir. Kata ‘setuju’ itu juga dilontarkan dalam penetapan Renja DPRD Provinsi Jateng 2022.

Dilanjut dengan pendapat akhir gubernur terhadap persetujuan penetapan Raperda tentang Perseroda PT PRPP menjadi perda. Dalam pendapatnya, Ganjar Pranowo mengaku sangat apresiatif dengan telah ditetapkannya perda tersebut.

“Dengan telah ditetapkannya perda itu, besar harapan kita supaya PT PRPP Jateng (Perseroda) dapat meningkatkan kinerja tata kelolanya dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga dapat bersaing dengan perusahaan lainnya, baik swasta maupun pemerintah, dalam upaya memberikan manfaat untuk perekonomian daerah yang pada akhirnya memperoleh laba/ keuntungan untuk daerah dalam bentuk pendapatan daerah,” jelas gubernur. (ariel/priyanto)

Berita Terkait