Perda Perlindungan Perempuan Disosialisasikan

Screenshot 20211211

SOAL PEREMPUAN. Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah Kabupaten Klaten membahas sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, baru-baru ini. (foto humas)

GEDUNG BERLIAN – Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan reses di Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten pada 10 Desember 2021. Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah dari 8 desa. 

Pada kesempatan itu. ia mengatakan penyelenggaraan perlindungan perempuan sangatlah penting. Hal itu mengingat perempuan rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. 

“Sosialisasi itu mengupayakan pencegahan-pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi dalam keluarga sekaligus untuk memenuhi hak-hak perempuan,” kata Politikus PAN dari Dapil 7 Jateng itu, saat dihubungi dprd.jatengprov.go.id, Sabtu (11/12/2021).

Ia juga berharap adanya peran aktif masyarakat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan. Tujuannya, ikut menciptakan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.

“Harapan kita ke depan ada masukan, saran, ada komunikasi dua arah sehingga program-program yang dicanangkan di Jateng dapat implementatif sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jos/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).