Diskusikan Pengelolaan Limbah bersama DLH Madiun

Screenshot 20211110

BICARA LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DLH Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem IPAL domestik regional. (foto choirul amin)

MADIUN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus menggali beberapa informasi terkait kelengkapan data sebagai Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Regional. Dalam upaya penyempurnaan materi raperda, Komisi D melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik regional.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mendapati ada beberapa hal yang perlu dikritisi sehingga bisa menjadi pengayaan materi penyusunan Raperda IPAL lintas kabupaten/ kota. “Di Madiun ternyata ada beberapa instalasi limbah komunal di beberapa komplek perumahan padat penduduk. Ternyata, dari instalasi ke SR (Sambungan Rumah) sampai dengan pengolahannya ditangani Pemkot,” katanya.

Dikatakan, dalam proses inisiatif penyusunan draf raperda, pihaknya mempertimbangkan beberapa lokasi hampir mirip karakteristiknya antara Kabupaten dan Kota Madiun dengan proses pendekatannya yang membutuhkan intervensi dari Pemerintah Provinsi. “Hampir sama karakteristiknya di Madiun ini dengan tempat kita, kabupaten/ kota sangat membutuhkan intervensi dari pemprov karena merupakan lintas kabupaten/ kota untuk membuat instalasi pengelolaan air limbah regional,” imbuhnya.

Permasalahan selanjutnya yaitu mengenai pemberian insentif dari pemkot maupun pemkab berkaitan yang berkaitan dengan biaya pengumpulan limbah. Hal tersebut seharusnya merupakan kewenangan dari daerahnya.

“Namun, apabila ada kebijakan secara kolektif untuk penentuan lokasi pengolahannya oleh Pemprov, maka diperlukan biaya untuk pengampunya,” tutup Hadi.

Mendengar hal itu, Kepala DLH Kota Madiun Agus Siswanta mengaku sangat apresiatif dengan langkah DPRD Provinsi Jateng. Ia pun menyambut baik karena di Provinsi Jatim belum ada perda tersebut.

“Kami sangat setuju dengan raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng mengenai limbah regional itu. Disini memang belum diatur, selanjutnya apabila sudah selesai prosesnya, kami juga bisa belajar kesana,” ungkap Agus, saat berdiskusi dengan jajaran Dewan. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Bambang Kribo: Gaji GTT Harus Sesuai UMR

    UNGARAN – DPRD Provinsi Jateng mendukung langkah Pemkab Semarang yang sudah menaikkan anggaran di bidang pendidikan, didalamnya memuat kesejahteraan guru tidak tetap (GTT). Dalam hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto meminta gaji GTT di seluruh Jateng dapat sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

  • Komisi E Dukung PGRI Tuntaskan Nasib Guru Honorer

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E menerima audensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Senin (19/6/2023), di ruang rapat. Pertemuan itu menindaklanjuti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mengusulkan penambahan guru honorer. PGRI berpendapat sampai saat ini pemprov belum memberikan keterangan terkait rencana penambahan guru honorer.

  • MEDIA TRADISIONAL: Kesenian Tradisional Perlu Dihidupkan

    GROBOGAN –  Tantangan ke depan dari pengembangan kesenian lokal adalah mempertahankan kesenian itu sendiri. Karena itu perlu ada kreasi supaya kesenian dalam bertahan dan menarik untuk dinikmati. Hal tersebut dilontarkan Maslehan selaku Ketua Lembaga Seniman Budayawan Muslimin (Lesbumi) NU Grobogan saat mengisi  acara Dialog Parlemen DPRD Jawa Tengah Nguri-nguri Kesenian Tradisional Khas Grobogan di GOR Riptaloka, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (24/9/2022).

  • Kinerja Bidang Kesra Wajib Dioptimalkan

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E sangat berharap rumpun bidang kesra mampu mengoptimalkan kinerja terutama pada bidang pelayanan masyarakat. Secara keseluruhan kinerja pengelolaan APBD 2021 sudah sesuai target pencapaian.