BK DPRD Jateng Diskusikan Pola Penanganan Laporan Masyarakat

2

BAHAS PELAPORAN : Badan Kehormatan DPRD Jateng membahas penanganan laporan masyarakat di DPRD Jabar.(foto: rahmat yw)

BANDUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan studi banding ke BK DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (5/10/2021) untuk berdiskusi mengenai sistematika pelaporan yang disampaikan dari masyarakat dan penanganannya.

Dalam forum itu, Ketua BK Stephanus Sukirno menjelaskan tujuan kedatangan rombongan adalah untuk menggali informasi mengenai tata beracara saat mendapati adanya pelaporan terhadap anggota DPRD oleh masyarakat.

“Secara umum sampai hari ini di tempat kami belum sama sekali mengalami permasalahan ini, yaitu mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pelanggaran atau hal yang kurang baik yang dilakukan oleh anggota DPRD Jateng dan bagaimana penanganannya,” ungkap politikus PDIP itu.

Tak hanya tindak lanjut mengenai hal itu, salah satu anggota BK lainnya Sururul Fuad menanyakan bagaimana sistematika penerimaan pelaporan supaya bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan dan penyelesaiannya.

“Bagaimana laporan tersebut bisa kami validasi, syarat dan ketentutannya bagaimana untuk bisa diproses. Selain itu, penyelesaian akhir terhadap anggota DPRD yang dilaporkan masyarakat selanjutnya bagaimana?” sambung Sururul Fuad.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan DPRD Prov Jabar Arif Ahmad Ripai menjelaskan selama periode tersebut ketika mendapatkan suatu laporan dari masyarakat, dasar penyelesaiaan permasalahan tersebut dengan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD itu sendiri.

“Pimpinan BK Jabar sudah sangat jelas, dasar untuk menentukan penyelesaian pelaporan harus sesuai dengan Kode Etik dan Tatib DPRD itu sendiri. Dengan demikian, dari tahap pelaporan sampai di tingkat pengambilan keputusan sesuai dengan kedua sumber tersebut. Namun, hal tersebut cukup diselesaikan di tingkat Badan Kehormatan saja,” ungkapnya.

Kemudian, imbuhnya, persyaratan harus sangat jelas mengenai identitas pelapor dan terlapor. Mekanismenya harus detail sampai dengan bukti dan harus bisa diklarifikasi mengenai permasalahannya. Terlebih apabila sudah ada bukti maupun saksi juga harus bisa diklarifikasi. Sementara untuk identitas terlapor, bisa menanyakan kepada Sekretariat.

Sementara itu, Wakil Ketua BK Wachid Djumali menuturkan, informasi dari Badan Kehormatan DPRD Prov Jabar dapat menjadi salah satu rujukan untuk penanganan situasi yang sama ketika DPRD Prov Jateng mendapatkan permasalahan yang sama di kemudian hari.(amin/priyanto)

Berita Terkait

  • TEMU MEDIA: Kesiapan Pilkada di Masa New Normal

    SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto kembali menggelar kegiatan pertemuan dengan sejumlah awak media di Restoran Pesta Keboen, Jalan Veteran Kota Semarang, yang membahas kesiapan Pilkada Serentak 2020 di provinsi ini, Selasa (8/9/2020). Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa saat ini persiapan gelaran pilkada di masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) sudah sangat baik.

  • Bapemperda Berharap Raperda Pengelolaan Air Segera Disahkan

    JAKARTA – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kemendagri guna konsultasi mengenai Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Kunjungan diterima oleh Dit PHD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat lantai 15 Gedung Otda kompleks Kantor Kementerian Dalam Negeri, (19/02/25).

  • Pengelolaan Hutan Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

    GUBERNURAN – Hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara ‘Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora)’ kepada masyarakat secara daring, Gedung Grhadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Kota Semarang, Kamia (7/1/2021).

  • Bamus Setujui Dua Raperda Disahkan

    GEDUNG BERLIAN – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jateng menyetujui dua raperda untuk dimasukkan dalam agenda sidang pada Rapat Paripurna, Senin (17/4/2017). Kedua raperda itu yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2016 dan persetujuan Raperda Barang Milik Daerah serta raperda sistem perencanaan penganggaran terpadu.