Pelajari Tata Kelola Aset di Sumsel

IMG 20200205 WA0011

TERIMA PLAKAT. Henry Wicaksono saat menerima plakat sebagai cenderamata dari Muklis di Kantor Setda Provinsi Sumsel, Selasa (4/2/2020), usai membahas pengelolaan aset daerah. (foto ariel noviandri)

PALEMBANG – Hingga kini, masih banyak aset daerah yang belum dikelola secara optimal. Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng berupaya mengoptimalisasi aset tersebut dengan mempelajari tata kelola aset yang baik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Asfirlah Harisanto pengelolaan aset di Sumsel sangat baik karena dapat dioptimalkan dengan cara dikerjasamakan. Oleh karena itu, pihaknya akan meniru pola pemanfaatannya agar semua aset di Jateng lebih berdaya guna.

“Saya kagum karena semua aset bisa dikerjasamakan dengan baik, mampu menyumbang PAD. Karena, di Jateng pengelolaan asetnya belum optimal,” kata Politikus PDI Perjuangan itu, Selasa (4/2/2020).

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng Henry Wicaksono juga mengakui pengelolaan aset di Sumsel lebih baik. Hal itu dapat dilihat dari adanya optimalisasi aset lahan milik daerah yang kini dikelola PT. Jakabaring Sport City.

“Wilayah di Jakabaring berkembang pesat sejak menjadi ajang Asian Games 2018 lalu,” kata Legislator PKB itu.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro mempertanyakan soal pola kerjasama pemanfaatan aset di Sumsel. Karena, dari sekian kerjasama tersebut, Pemprov Sumsel sudah menerima kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Aset banyak di Jateng itu banyak tapi banyak pula yang belum dimanfaatkan dengan baik. Sementara disini pengelolaannya profesional dan hasilnya pun nyata,” kata politikus dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Mukhlis menjelaskan pemanfaatan kerjasama dilakukan dengan cara bangunan guna serah (BGS), pinjam pakai, dan sewa. Dalam BSG, ada 5 aset yang sudah berjalan dengan jangka waktu selama 30 tahun, yang awalnya dilakukan melalui proses lelang. Saat lelang, semua peserta/ investor menawarkan keuntungan untuk daerah. 

“Juga, ada pengawasan sesuai aturan gubernur. Dengan begitu, investor tidak sembarang mengubah bentuk bangunan sehingga selama 30 tahun masih bisa dimanfaatkan. Pengawasan dan pendataan aset itu juga dilakukan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).Karena sifatnya dikerjasamakan dan masih milik provinsi, persetujuan DPRD tidak diperlukan. Meski begitu, naskah kerjasama tetap diinformasikan ke DPRD agar bisa dipelajari bersama untuk pengembangan aset,” jelas Mukhlis.

Soal Jakabaring, kata dia, merupakan aset yang dikelola PT. Jakabaring Sport City. 
Luas lahannya yakni 23.900 m² dan luas bangunan 4.000 m². 

“Kontribusi pembagian keuntungan yakni 50 persen dari pendapatan bersih,” katanya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.