Usaha Mandiri di SMA/ SMK Perlu Perhatikan Pergub

20231024004144 IMG

USAHA MANDIRI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Wilayah 7 di Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/10/2023), terkait hasil temuan BPK soal usaha mandiri di sejumlah SMA/ SMK. (foto rahmat yasir widayat) 

WONOGIRI – Menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait usaha mandiri di sejumlah SMA/ SMK milik Pemprov Jateng selama 2 tahun berturut-turut, Komisi E DPRD Provinsi Jateng merekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan itu sambil menunggu tata kelola baru yang diatur Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Hal itu disampaikan oleh Abdul Aziz, Wakil Ketua Komisi E, saat berdiskusi dengan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Wilayah 7, SMK dan SMA di SMK Negeri 2 Wonogiri, Selasa (24/10/2023).

“Temuan itu kan sudah dua tahun. Tadi, kami berkomitmen untuk bersiap menghentikan temuan itu muncul di dinas atau sekolah-sekolah negeri. Kami membangun komitmen dengan dinas agar tahun depan sudah hilang, mudah-mudahan mereka mampu mewujudkan dengan cara direncanakan mulai sekarang,” kata Azis.

Tercatat, ada 140 SMA/ SMK Negeri di Jateng yang mempunyai unit Usaha Mandiri (Usman). Dari jumlah itu, ada 17 Usman yang mendapat catatan dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng.

Sementara, Anggota Komisi E Joko Hariyanto tetap mendorong adanya Usman karena akan mendidik siswa untuk mandiri sekaligus melatih usaha mandiri di tengah stigma negatif terkait lulusan SMK mendominasi pengangguran. Hanya saja, perlu adanya pemilahan terkait pelaporan hasilnya, apakah hasilnya tidak laku atau laku tapi tidak dilaporkan ke BPKAD.

“Terkait dari hasil temuan tadi, apakah modal itu berasal dari iuran anak-anak atau bersumber dari APBD tentunya harus dipilah. Kemudian mengenai pelaporan hasilnya, apakah hasilnya tidak laku atau laku tapi tidak dilaporkan ke BPKAD,” kata Prajoko, sapaannya.

Mengakhiri pertemuan, Anggota Komisi E Joko Purnomo menegaskan jangan sampai ada temuan yang ketiga kalinya terkait usaha mandiri tersebut. Menurut dia kunci dari persoalan itu adalah penjualan produk hasil Usman sehingga sebaiknya dinas pendidikan harus membuat surat edaran untuk melarang menjual sebelum adanya pergub agar tidak hanya mengandalkan juklak dan juknis dari Dinas Pendidikan.

“Kunci temuan Usman itu kan sebenarnya hanya masalah penjualan. Masalah dana iuran, dana BOS atau dari APBD itu tidak masalah selama tidak ada penjualan. Ketika dijual, maka ada harus ada pendapatan yang masuk, in-out. Nah, masalah ada temuan itu karena in-outnya belum jelas sampai dengan hari ini,” tandasnya. (rahmat/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…