Humas Setwan Jateng

  • Perlunya Pendataan Driver Online

    GUBERNURAN – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pengemudi ojek online (ojol) sebagai dasar penyusunan program kesejahteraan. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya aksi puluhan driver yang mendatangi Kantor Gubernur, Selasa (19/5/2026).

  • Perlunya Reformasi Pelayanan Publik Jateng

    JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sistem pelayanan modern, terutama di tengah percepatan digitalisasi dan tuntutan pelayanan yang semakin inklusif.

  • Perlunya Penguatan SMK di Jateng

    SAMARINDA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng terus mendorong penguatan pendidikan vokasi agar lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) benar-benar siap memasuki dunia kerja. Langkah itu dilakukan menyusul tingginya angka pengangguran yang justru berasal dari lulusan sekolah kejuruan di Jateng.

  • Direncanakan, Pembangunan Kantor Banhub di IKN

    PENAJAM PASER UTARA – Terkait dengan rencana pembangunan Kantor Badan Penghubung (Banhub) di IKN, Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim, Senin (11/5/2026).

  • Komisi C Bedah Strategi Pendapatan Daerah Batam

    BATAM — Salah satu upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah yakni dengan melakukan studi komparasi ke daerah yang memiliki strategi ‘jitu’ dalam optimalisasi PAD. Seperti dilakukan Komisi C DPRD Provinsi Jateng, yang menyambangi Pemkot Batam untuk ‘menelisik’ strategi optimalisasi tersebut, Senin (11/5/2026).

  • RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Raperda Pelayanan Publik dan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026), Komisi A DPRD Provinsi Jateng menjelaskan mengenai Raperda Pelayanan Publik. Disampaikan Anggota Komisi A, Ribut Budi Santoso, Perda Jateng Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.