Sistem Terintegrasi Jadi Kunci Kemudahan Berizin

WhatsApp Image 2021 10 10 at 10.09.51

DENGARKAN PAPARAN : Jajaran Komisi A mendengarkan paparan dari Kepala DPMPTSP Madiun Arik Krisdianto.(foto: ganang hadi)

MADIUN – Dengan penggabungan atau terintegrasikannya semua aktivitas di masing-masing instansi maka perizinan bisa dengan mudah dan cepat dikeluarkan. Inilah kunci bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk mengeluarkan segala perizinan di samping telah memiliki mal pelayanan publik (MPP).

Komisi A DPRD Jateng berkesempatan melihat langsung proses perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Jumat (8/10/2021).

Ketua rombongan dewan Muhammad Yunus beserta Sekretaris DPMPTSP Jateng Dra Ratna Dewajati, MT diterima langsung Kepala DPMPTSP Madiun, Arik Krisdianto SSTP, MH.

Dalam kesempatan itu, Yunus sempat menanyakan perihal strategi mengintegrasikan sekian banyak pelayanan untuk menjadi sebuah keterpaduan. Pun saat kali pertama masuk di MPP Madiun, Komisi A merasakan suasana nyaman dan terpuaskan serta mengagumi dengan sistem pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Bahkan rombongan DPRD diterima khusus di ruangan Studio Mini MPP. Dengan segala kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan, terbukti indeks kepuasan mencapai 83%. Pencapaian tersebut, lanjut Yunus menjadi terpenting dan menjadi acuan untuk pemerintah provinsi dalam melakukan pelayanan publik.

Arik kemudian mengungkapkan, awal upaya mengintegrasikan atau memadukan semua instansi pada sekitar 2019 menjadi suatu kendala. Masalah kemampuan SDM mengingat banyak personel sudah memasuki masa pensiun menjadi tantangan utama.

“Selanjutnya kami mencoba untuk membuat surat keputusan (SK) tim teknis untuk menangani integrasi ini dikeluarkan langsung oleh Bapak Bupati. Kami juga melakukan survei bagi setiap layanan jika di salah satu instansi intensitas sedikit dalam permintaan pelayanan maka ke depannya kami alihkan melalui aplikasi,” jelasnya.

Sekarang ini semua instansi ada di MPP ini.Tercatat ada 131 layanan terdiri atas 22 instansi. Ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Bahkan instansi vertikal seperti Kejari, Polres Madiun, Kantor Imigrasi, Samsat, KPP Prtama, Bank Jatim, Bank BRI, Pos Indonesia, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, semua ada.

Gedung MPP berada di kompleks kantor Pemkab Madiun yang dulunya merupakan gedung Setda Kabupaten Madiun. Pertama kali dibuka pada Januari 2020.

Anggota Komisi A Dwi Yasmanto menambahkan pertanyaan mengenai apakah ada sistem pelacakan (tracing) data ketika masyarakat mengajukan perizinan.

“Apakah ada sistem untuk melacak sejauh mana pengajuan izin itu dibahas. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui proses pengajuan perizinan telah diterima pemerintah,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan itu, Arik mengungkapkan untuk sistem pelacakan ada aplikasi yang dapat diakses oleh pemohon dengan cara memasukkan nomor pendaftaran. Kemudian sistem akan melacak keberadaan berkas tersebut telah sampai di instansi mana.

“Contoh berkas sudah diangkat dan diproses tetapi di sistem aplikasi ketika tracing masih di loket pendaftaran itu juga kerap terjadi karena tim teknis lupa menjalankan aplikasinya. Dan untuk server kami berkerja sama dengan Kominfo untuk menjalankan sistem aplikasi layanan.” (ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.