TUKAR CENDERA MATA. Ketua Pansus Chamim Irfani menukar cendera mata kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Bali I Made Gunawan, Kamis (14/11/2019).(Foto: Ayuandani)
DENPASAR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perhubungan DPRD Jateng Chamim Irfani menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Sesuai UU itulah kami sedang menyusun Raperda Perhubungan perihal tata kelola lalu lintas maupun angkutan jalan. Kami pun sedang menggali masukan dari beberapa daerah untuk menguatkan materi raperda,” ungkapnya di hadapan pihak Dinas Perhubungan Bali, Kamis (14/11/2019). Dalam kesempatan itu pansus sedang studi banding untuk melihat secara langsung pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di Pulau Dewata itu.

Di sana, Chamim menanyakan beberapa pertanyaan mengenai kewenangan pelaksanan UU No 23 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / Perhubungan Darat. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Perhubungan.
“Bagaimana Pemerintah Bali melaksanakan hingga mengatur wewenang pelaksanakan Undang-Undang tersebut. Misalnya mengenai pengaturan transportasi online, rencana induk pelabuhan, hingga pembangunan jalur kereta api. Apalagi kami lihat di Bali sudah semakin padat,” kata legislator PKB itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan I Gunawan menjelaskan untuk Perhubungan Udara (Penerbangan) Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan karena urusannya dialihkan ke pusat. Nantinya akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik di Bali, agar kendaran berbahan bakar fosil bisa berkurang.
“Untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) juga akan kita atur dalam Pergub, nanti operasionalnya ada di perkotaan. Jadi akan ada pangkalan khusus ASK sehingga tidak ada lagi masalah antara ASK dan angkutan konfensional,” kata Gunawan.
Hal senada juga ditanyakan, Anggota Pansus Bondan Bomo Aji menanyakan mengenai konsep transportasi di bidang pariwisata setelah maraknya angkutan online yang sudah bisa masuk di kawasan Bandara.
“Di Bali, konsep penataan transportasi di Bidang Pariwisatanya seperti apa? Bahkan di Jakarta itu Angkutan online sudah bisa masuk bandara, kan jadi gak sesuai peraturan,” tanya dia.
Gunawan menjelaskan dalam waktu di Bali akan membuat labeling pada kendaraan atau angkutan wisata sehingga wisatawan asing ataupun domestic bisa memilih sesuai kebutuhan masing-masing.
“Labelnya ada yang emas, perak, dan perunggu perbedaannya akan terlihat nanti pada kualitas kendaraan, dan pengemudi yang sudah tersertifikasi. Jadi harganya juga akan berbeda,” kata dia.(ayu/priyanto)