Penting, Peran Masyarakat dalam Kesetaraan Gender

20211230101034 IMG

BICARA GENDER. Komisi E DPRD Provinsi Jateng dalam diskusi di Kantor DPPKBP3A Kabupaten Banyumas, Kamis (30/12/2021), terkait penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). (foto ariel noviandri)

BANYUMAS – Masih rendahnya penanganan gender di Kabupaten Banyumas mendapat perhatian dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Dalam diskusi di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk & KB, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Kamis (30/12/2021), Sri Ruwiyati selaku Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng menanyakan soal peran serta masyarakat dalam persoalan gender terkait penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).

Ia juga menanyakan soal adanya penurunan dalam implementasi kesetaraan gender di Banyumas. “Memang, saat ini sudah cukup banyak data dan informasi soal gender dari sejumlah daerah. Dengan adanya masukan dari Banyumas, dapat memperkaya isi raperda sehingga persoalan PUG dapat terakomodir dengan baik ke depannya,” kata Sri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi.

Menanggapi hal itu, Suyanto sebagai Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banyumas mengakui Kabupaten Banyumas belum memiliki Perda PUG saat ini. Namun, ia optimis pada 2022 disusun Raperda PUG.

“Memang, kami belum memiliki tapi tahun depan akan disusun,” ujar Suyanto.

Soal gender, ia berharap Perda PUG Jateng nantinya tidak hanya mempersoalkan perempuan tapi lebih pada permasalahan kesetaraan. Karena, selama ini banyak masyarakat yang berpendapat bahwa isu gender hanya seputar perempuan.

“Saya berharap, tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi E, DPRD Banyumas juga berinisiatif untuk menyusun Raperda PUG,” harapnya.

PENINGKATAN PERAN

Mengenai rendahnya penanganan permasalahan gender di Banyumas, Kabid Pemberdayaan Perempuan DPPKBP3A Kabupaten Banyumas Erina mengakui beberapa tahun lalu Indeks Pemberdayaan Gender masih rendah. Hal itu dikarenakan keterwakilan perempuan di legislatif dan eksekutif masih rendah. Selain itu, sumbangan ekonomi dari kaum perempuan juga masih rendah karena banyak yang kena PHK dampak pandemi Covid-19.

Dari situ, ada beberapa peraturan daerah dan bupati untuk meningkatkan persoalan tersebut. Disamping itu, ada pengalokasian anggaran dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Memang, kami belum ada Perda PUG tapi selama ini sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, ada juga Keputusan-keputusan dan Peraturan Bupati soal Gender,” jelas Erina.

Ia sependapat penanganan PUG itu perlu peran serta masyarakat karena persoalan gender tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Meski pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dan pendampingan, namun keterlibatan masyarakat masih harus ditingkatkan.

“Peran masyarakat itu dapat berupa kepedulian terhadap isu gender sehingga dapat bersama-sama mengatasi dan menyelesaikan permasalahan kesetaraan gender seperti ikut melaporkan adanya ketimpangan gender. Juga, ada dukungan untuk memberdayakan perempuan agar mampu ikut meningkatkan perekonomian,” tambahnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…