Pengelolaan Embung Potorono Bantul Layak Dicontoh

IMG 20231004 WA0051

DISKUSI EMBUNG. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat melihat pengelolaan Embung Potorono Bantul, baru-baru ini. (foto bintari setiawati)

BANTUL – Embung Potorono yang terletak di Desa Potorono merupakan gagasan Pemkab Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai upaya konservasi sumber daya alam (SDA). Pembangunan embung pada 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar itu dulunya adalah tambang pasir yang sangat dalam.

Tercatat, luas lahannya 3,2 hektare tapi untuk ‘wadah’ air sendiri hanya sekitar 4000-5000 meter persegi dengan kedalaman 11 meter. Endro Waluyo selaku pengelola embung dan mantan PPK DLH di bidang konservasi dan SDA dan LH, sekaligus yang memprakarsai pembangunan embung menjelaskan bangunan embung dan sekitarnya tidak masuk aset pemerintah tapi sudah menjadi hibah ke pemerintah desa sehingga sistem pengelolaan dan tanggung jawabnya dikelola pemerintah desa.

“Dari pemerintah desa membuat kelompok-kelompok, ada kelompok usaha, kelompok kerja, mereka lah yang mengelola embung ini. Jadi, hasil dari embung sudah masuk di kelompok itu tapi ada sebagian yang disetor ke PAD mencapai Rp 65 juta, 1 tahun. Berarti yang dikelola masuknya sekitar Rp 1,5 miliar per tahunnya,” jelasnya kepada Komisi D DPRD Provinsi Jateng, yang berkunjung ke lokasi setempat, baru-baru ini.

Dikatakan, prinsip pembangunan embung adalah konservasi lingkungan, dengan konsep penampungan air. Dengan begitu, sumur-sumur tetap terjaga, bisa mengairi sawah-sawah, dan kebun warga sekitar.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso sangat mendukung keberadaan Embung Potorono. Karena bisa menjadi program konservasi sekaligus menambah pendapatan desa, pemkab, dan warga sekitar.

“Pembuatan embung itu bisa kita contoh di Jateng ya karena, dengan adanya, embung bisa menjadi irigasi warga dan sekarang malah semakin menjadi obyek wisata. Dari embung tersebut, bisa mengurangi pengangguran dan membantu UMKM juga ya. Jadi, banyak sekali manfaatnya. Kalau konsep itu direalisasikan di Jateng dengan lahan yang lebih luas, akan lebih maju dan lebih baik lagi,” ucap Hadi. (bintari/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.