Digagas, Raperda Pengelolaan Limbah Domestik

WhatsApp Image 2021 05 27 at 20.52.40 (1)

UNGARAN – Seiring laju pertumbuhan penduduk, masalah limbah domestik pun turut menjadi problematika serius yang harus ditangani. Perlu ada aturan yang fokus dan tegas dalam mengatur pengelolaan limbah domestik supaya tidak memunculkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas manusia.

Berdasarkan hal itulah, Komisi D DPRD Jateng menggagas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Regional di Jawa Tengah. Rancangan tersebut pada Kamis (27/5/2021) menjadi bahan seminar yang digelar di The Wujil Resort dan Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam acara itu bertindak narasumber Ketua Komisi D Alwin Basri, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Iwanudin Iskandar dan dosen Fakultas Teknik Kimia Undip Agus Hadiyarto.

Dalam paparannya, Alwin menyatakan, dasar filosofi digagasnya raperda tersebut adalah setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik.

Semestinya pada 2019, Indonesia harus mencapai 100% akses sanitasi layak, namun sampai dengan 2020 baru tercapai sebesar 77,44 %. Terdapat 18 Daerah yang masih dibawah capaian nasional dalam capaian akses sanitasi termasuk bebas dari air limbah domestik. Termasuk salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai Kepala UPT Laboratorium Terpadu Undip, Agus melihat tingkat pencemaran air baku mutu sudah meningkat. Karena itulah sudah saatnya Jawa Tengah memiliki aturan pengelolaan air limbah domestik.

“Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik regional. Dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik,” jelasnya.

Iwanudin mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD (sistem pengelolaan air limbah domestik).(cahyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.