SOAL BUMD. Komisi C DPRD Provinsi Jateng bersama Pemkab Banyumas berdiskusi soal pengelolaan BUMD, Rabu (28/2/2024), di Pendopo Kabupaten Banyumas. (foto ariel noviandri)
PURWOKERTO – Dalam proses penyusunan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan pengayaan data dan informasi ke sejumlah daerah, salah satunya ke Pemkab Banyumas yang sudah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan BUMD. Disana, Komisi C berdiskusi dengan Ngadimin selaku Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas.
Pada kesempatan itu, Ngadimin menerangkan beberapa BUMD yang dimiliki pemkab. Diantaranya PT. BPD Jateng (Perseroda) Cabang Koordinator Purwokerto, PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda), PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Purwokerto, Perumdam Tirta Satria, Perumda Pasar Satria, dan PT. Banyumas Investama Jaya.
Dikatakan, dalam pengelolaan BUMD itu, pihaknya selalu melakukan evaluasi dan kajian terhadap tantangan/ kendala yang dihadapi sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan BUMD. Dengan begitu, perkembangannya dapat selalu termonitor dengan baik, terutama dalam hal deviden.

“Dengan pembinaan yang baik, dapat mendukung deviden untuk daerah sekaligus penyertaan modal setiap tahunnya,” katanya kepada Komisi C, Rabu (28/2/2024).
Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku apresiatif dengah upaya pengelolaan BUMD yang sudah baik tersebut. Karena, dengan adanya pembinaan berkelanjutan, BUMD semakin mampu memberikan deviden untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

“Disini, kami memang mau mencari masukan karena kami sedang membahas Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD. Tujuannya agar BUMD bisa semakin berkembang dan berkontribusi positif dalam PAD,” kata Bambang, didampingi Biro Perekonomian, BPKAD, Bapenda, Bappeda, dan beberapa BUMD milik Pemprov Jateng. (ariel/priyanto)









