Gubernur: Jangan Minder & Jangan Takut Dikritik

1 apilkada1

SUMPAH JABATAN. Gubernur Ganjar Pranowo memimpin pengambilan sumpah jabatan 17 kepala daerah di Gradhika bakti Praja.(foto: teguh prasetyo)

SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo melantik dan mengambil sumpah jabatan 17 kepala daerah periode 2021-2026 di Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernur, Jumat (26/2/2021).

Dari kepala daerah yang dilantik tersebut, tiga kepala daerah yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kendal hadir langsung, sementara 14 kepala daerah lain dilakukan secara virtual. Dalam kesempatan itu pula Ketua TP PKK Jateng Atikah Ganjar Pranowo turut melantik dan mengambil sumpah Ketua TP PKK kabupaten/kota.

Pimpinan DPRD Jateng yaitu Ketua Bambang Kusriyanto beserta Wakil Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir hadir langsung dalam acara tersebut. Dengan protokol kesehatan yang ketat, acara pelantikan berjalan lancar dan khidmat.

Selain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, 14 daerah lainnya yaitu Kota Surakarta, Pekalongan, Magelang, selanjutnya Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Rembang, Blora, dan Boyolali, Wonogiri, dan Pemalang.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Sebagai kepala daerah, gubernur menekankan mengenai amanah yang diberikan rakyat dan akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.

Karena itu, para kepala daerah harus kembali menata niat, memantapkan dalam hati untuk kemudian menetapkan dalam perilaku (kebijakan).

Nata niat dari cita-cita yang akan diperjuangkan. Kesadaran ini sangat sangat perlu supaya jabatan menjadi amanah yang harus dilaksanakan sampai masa jabatan habis,” ucapnya.

Selanjutnya, mengingat kepala daerah merupakan pejabat publik maka diminta tidak mudah tersinggung, baper, minder dengan apa yang dilontarkan masyarakat.

“Jangan minder apalagi takut dikritik. Pepatah Jawa bilang ‘jembar dadane, dowo ususe‘ dengan cacian, bully-an, maka dada harus lapang menerima masukan dan kritikan, jangan minder untuk belajar,” pintanya.

Di era media sosial ini, gubernur juga menekankan untuk membuat kanal-kanal media sosial untuk membuka respons masyarakat. Bahkan kanal milik kedinasan pun harus dibuka seluas-luasnya supaya masyarakat proaktif. “Wajib membuka kanal pribadi maupun kedinasan,” tegas orang nomor satu di Jateng.

Masalah-masalah seperti angka kematian ibu/anak, stunting, banjir, rob, termasuk ideologi harus bisa ditangani segera. Termasuk saat pandemi Covid-19 ini, penerapan protokol kesehatan 5M terus dilakukan. “Selamat bekerja,” ucap Gubernur.(teguh/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).