Garis Sempadan, Mencegah Bangunan Ilegal & Menjaga Keselamatan Masyarakat

IMG 20251209 WA0000

SOAL RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPUPR Kota Pekalongan, Senin (8/12/2025), membahas soal Garis Sempadan. (foto con hargi)

PEKALONGAN – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Senin (8/12/2025). Tujuannya, mendapatkan data dan informasi untuk pembentukan naskah akademik dan draft Raperda Garis Sempadan.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Sekretaris DPUPR Kota Pekalongan Rizka Septia Wulandari. “DPUPR Kota Pekalongan berterima kasih atas kunjungan Bapemperda dan juga atas inisiatifnya dalam rencana penyusunan naskah akademik Raperda tentang Garis Sempadan,” ujarnya.

Agung Prihantono, Kabid Pengembangan dan Pembinaan Teknis Pusdataru Provinsi Jateng, mengatakan bahwa Perda Garis Sempadan itu nantinya sangat penting mengingat banyaknya penggunaan area sempadan yang menyebabkan beberapa problem, baik di area sempadan jalan maupun sungai.

Garis sempadan merupakan garis batas yang ditentukan pemerintah atau pihak berwenang untuk memisahkan antara lahan atau bangunan dengan jalan, sungai, atau fasilitas umum lainnya. Garis tersebut berfungsi sebagai batas aman untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

“Perda Garis sempadan ini sangat penting untuk mengatur penggunaan lahan di sekitar sempadan sungai dan jalan, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana dan kerusakan lingkungan,” ujar Agung.

Agung juga menekankan pentingnya anggaran yang sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan program ini.

“Kami juga mengusulkan agar ada peraturan terkait perbaikan hulu sungai, karena ini sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana,” tambahnya.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengapresiasi masukan dari DPUPR Kota Pekalongan. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan hulu sungai untuk mencegah terjadinya bencana.

“Memang benar bahwa, selain Perda tentang Sempadan, persoalan anggaran juga tidak kalah penting demi terlaksananya program ini. Saat ini, kita melihat berbagai macam bencana yang terjadi di negeri kita dan rata-rata problemnya berasal dari hulu. Oleh karena itu, kita harus fokus pada perbaikan hulu sungai,” tambahnya. (cons/priyanto)

Berita Terkait

  • ASPIRASI JATENG: Mudik, Puskesmas Buka Layanan 24 Jam

    SURAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng telah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota supaya mengoptimalkan layanan puskesmas selama 24 jam. Bahkan puskesmas di sepanjang jalur Pantura telah diminta menyiagakan ambulans serta tenaga kesehatannya untuk penanganan Kesehatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

  • Setwan Jateng Terbuka untuk Sekolah Legislator Mahasiswa

    GEDUNG BERLIAN –  Kepala Bagian Humas DPRD Jateng Andi Susmono menegaskan diadakan Sekolah Legislatif ini sangat bermanfaat untuk para mahasiswa dalam belajar tentang ilmu kelegislatifan dalam suatu pemerintahan. Pada kesempatan itu Muhammad Ihsan Abimanyu selaku Ketua Pelaksana Sekolah Legislatif dalam laporannya mengatakan jumlah peserta ada 70 orang dari lintas fakultas.

  • BPR BKK Kabupaten Tegal Perlu Turunkan Rasio NPL

    SLAWI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendorong PT. BPR BKK Kabupaten Tegal berinovatif menciptakan produk bank lainnya. Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, saat pelaksanaan monitoring ke Kabupaten Tegal, Rabu (20/4/2022).

  • Waduk Cengklik Sepatutnya Diotimalkan Jadi Destinasi Unggulan

    BOYOLALI – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Waduk Cengklik di Kabupaten Boyolali, Selasa (27/02/2024). Kunjungan dimaksudkan untuk menggali informasi terkait pengembangan waduk untuk bisa dijadikan area destinasi wisata tersebut. Kepada Komisi B DPRD Jateng, Kariyono selaku Sekretaris Disporapar Kabupaten Boyolali menjelaskan Waduk Cengklik dibangun pada masa pemerintah kolonial hindia belanda sekitar tahun 1930.