Disinkronkan, Aturan Garis Sempadan dengan Aturan di Daerah

Kadarwati. (foto dwi nugrahini)
KLATEN – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng memperkuat materi dalam penyusunan Raperda tentang Garis Sempadan melalui diskusi bersama Dinas PUPR Kabupaten Klaten dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Bengawan Solo, Senin (25/5/2026). Diskusi itu difokuskan untuk menghimpun data teknis, menyelaraskan regulasi hingga mencari solusi atas persoalan pemanfaatan ruang sempadan yang masih kerap menimbulkan pelanggaran di lapangan.
Rombongan dipimpin Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Kadarwati bersama sejumlah anggota lainnya yakni P. Bayu Kusuma, doktee Sholeha Kurniawati, Niken Mayasari, dan Shinta Laila. Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Klaten Zuli Purwa Handaka menjelaskan daerahnya telah memiliki Perda Garis Sempadan yang disahkan pada 2025 dan kini sudah diterapkan. Menurut dia regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam pengendalian tata ruang, terutama di tengah rencana peninjauan kembali RTRW Klaten pada pertengahan 2026.
“Ke depan, ada rencana perubahan kawasan TNGN Gunung Merapi sehingga arah kebijakan tata ruang perlu terus diselaraskan,” ujarnya.

Mendengarnya, Kadarwati mengatakan pihaknya ingin melakukan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/ kota hingga pemerintah pusat. Menurut dua perkembangan regulasi di bidang tata ruang, sumber daya air, ketenagalistrikan, perkeretaapian, dan bangunan gedung menuntut sinkronisasi aturan daerah agar implementasi garis sempadan memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin memetakan pembagian kewenangan pengelolaan jalan serta mengidentifikasi persoalan pemanfaatan ruang sempadan yang selama ini terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Anggota Bapemperda, Shinta Laila, menanyakan soal langkah penertiban yang hingga kini dinilai belum berjalan maksimal. Sementara itu, Bayu Kusuma menanyakan strategi pencegahan pelanggaran setelah Perda Garis Sempadan Klaten diberlakukan.

Hal senada disampaikan pula Sholeha Kurniawati. Ia menanyakan sejauh mana landasan teknis aturan sudah diterapkan, termasuk efektivitas sanksi administratif yang nilainya bahkan disebut lebih besar dibanding harga bangunan pelanggar.
Menanggapi hal itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Klaten Agus Susanto menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2025 mengatur secara detail garis sempadan di wilayah Klaten, termasuk pemberian sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar. Meski demikian, kewajiban pembongkaran bangunan tetap berlaku dengan masa pembenahan maksimal 3 tahun.
“Kami tetap mengacu pada Perda Provinsi Jateng tahun 2019. Yang membedakan, di Klaten ada pengaturan khusus terkait sempadan jalan kabupaten dan jalan rumah,” katanya.
Kepala Balai PSDA Bengawan Solo Debby Triasmoro mengatakan perda sempadan diharapkan mampu menjadi instrumen pengaturan tata ruang yang lebih terukur dan implementatif. Menurut dia tantangan terbesar saat ini yakni penanganan bangunan yang telanjur berdiri di kawasan sempadan.
“Dalam penertiban, kami selalu melibatkan pihak terkait, termasuk Satpol PP. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah lebih dulu memberikan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Debby. (heni/red.)






