SOAL PERTAMBANGAN. Pansus 9 Raperda Minerba menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi Jateng Lantai 4 Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (4/6/2024). (foto ashar alhadi)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat kerja Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng, Panitia Khusus (Pansus) 9 membahas soal muatan lokal. Rapat kerja itu sendiri dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas ESDM dan beberapa pihak terkait.
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi D tersebut, pembahasan mengenai muatan lokal menjadi perhatian utama. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan proses reklamasi.

“Kami berharap, dalam raperda, ada muatan lokal sehingga isinya lebih lengkap untuk kepentingan masyarakat,” kata Imam Teguh Purnomo, Ketua Pansus Minerba.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Minerba Nurul Furqon mengatakan rapat kerja ini merupakan upaya percepatan dalam penyusunan raperda. Dengan begitu, perda itu dapat segera berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami juga berharap raperda segera diselesaikan, mengingat periode DPRD segera berakhir dalam beberapa bulan lagi,” kata Nurul.
Diharapkannya pula, Perda Minerba nantinya dapat meminimalisir para penambang liar sekaligus mendorong mereka untuk mengantongi izin. Sehingga, usaha pertambangan yang ada di Jateng dapat beroperasi secara resmi. (ariel/priyanto)
