DPRD Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker 2/2022

WhatsApp Image 2022 02 22 at 22.52.59 (1)

SAMPAIKAN ASPIRASI : Anggota Komisi E menerima aspirasi dari Permenaker No 2/2022 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Jateng.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang melakukan aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022).

Perwakilan KSPN diterima anggota DPRD Yudi Indras Wiendarto, Ahmad Ridwan, dan Yohanes Winarto. Dalam aksinya buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022”. Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

Kepada anggota DPRD, Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyampaikan Permenaker No 2/2022 dinilai mempersulit hak pekerja terutama pengaturan jaminan hari tua (JHT).

M Ridwan pun turut menyatakan penolakannya. Aspirasi dari buruh akan ditampung untuk selanjutnya akan disampaikan kepada DPR supaya ada keputusan politik menyikapi aturan pemerintah itu.

“Di daerah-daerah sudah muncul penolakan. Itu artinya DPR harus merespons supaya ada aturan yang memihak buruh,” ucap politikus PDIP.

Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok.

Sementara itu dalam kesempatan itu, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.