DPRD Jateng Setuju Revisi UU MD3

5aba4a07caa90487980218

​TEMUI MAHASISWA. Ahmadi saat menemui perwakilan mahasiswa mengenai tuntutan UU MD3, Selasa (27/3/2018), di ruang rapat pimpinan, Gedung Berlian, Kota Semarang. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Jateng menyepakati tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro yang menolak revisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3. Selanjutnya, sikap mahasiswa tersebut akan disampaikan DPRD Jateng kepada DPR.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dua Wakil Ketua DPRD Ahmadi dan Sukirman serta Ketua BEM Undip Abdurrahman Hizbullah, Selasa (27/3/2018), di ruang rapat pimpinan.

Dalam kesempatan itu pula, Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Kota Semarang juga turut menyuarakan tuntutan yang sama.  

Ahmadi saat menemui perwakilan mahasiswa mengenai tuntutan UU MD3, Selasa (27/3/2018), di ruang rapat pimpinan. (foto teguh prasetyo)

Kalangan BEM mendesak DPRD untuk meninjau kembali pasal per pasal UU MD3 dan menuntut DPR untuk melakukan revisi kembali undang-undang tersebut. Selanjutnya menuntut DPR untuk lebih bijak dalam membuat UU sesaui dengan kebutuhan masyarakat, dan menolak segala upaya bentuk pelemahan demokrasi.

Dalam penjelasannya, Ahmadi mengemukakan, secara hukum ketatanegaraan, fungsi DPR dan DPRD berbeda baik secara fungsi maupun kelembagaan. Karena itu, UU MD3 tidak berlaku untuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Secara hukum ketatanegaraan, UU MD3 lebih tepat pada DPR. Kami bersama DPRD kabupaten/kota adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi dengan demikian tuntutan merevisi undang-undang tersebut harus dialamatkan pada DPR bukan DPRD,” ungkap dia.

(kiri-kanan) M. Chamim Irfani, Ahmadi, dan Sukirman. (teguh prasetyo)

Sukirman sepakat dengan Ahmadi. Hanya saja, dirinya sependapat perlu ada penguatan kelembagaan. Secara institusional, kelembagaan DPR, DPD, DPRD harus dikuatkan supaya tidak mudah untuk dipandang sebelah mata.

Abdurrahman menegaskan, revisi UU MD3 sangatlah penting. Lembaga DPR harus dikontrol. Undang-undang tersebut menjadi keresahaan dan keprihatinan masyarakat. Sementara PMII menuntut perlu ada pertemuan secara berkala dengan DPRD supaya ada kesinambungan dalam membahas isu. (teguh/priyanto)

Info Lainnya

  • Masyarakat Perlu Bangun Komunikasi Publik yang Berdampak

    SEMARANG – Arus digitalisasi yang bergerak cepat dinilai telah mengubah wajah komunikasi publik pemerintahan. Di tengah derasnya perkembangan media sosial, teknologi digital hingga kecerdasan buatan, humas pemerintah dituntut tidak lagi sekadar menyampaikan informasi formal tapi mampu membangun komunikasi yang cepat, akurat dan berdampak bagi masyarakat.

  • Agung Hariyadi Jabat Posisi Sekwan Jateng

    GUBERNURAN – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi melantik dan mengambil sumpah 27 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng. Pelantikan berlangsung di Gradhika Bakti Praja, Senin (27/4/2026).

  • Sumpah Jabatan, 14 Pejabat di Setwan Jateng

    GUBERNURAN – Sebanyak 14 nama pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng telah diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis (15/1/2026). Para pejabat tersebut menjadi bagian dari 1.049 pejabat di lingkungan Pemprov Jateng di Gedung Grhadika Bhakti Praja.

  • Setwan Jateng Raih KIP Award 5 Kali Berturut-turut

    SEMARANG – Dalam perhelatan bergengsi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025, Selasa malam (16/12/2025), Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel dengan meraih predikat ‘Informatif.’ Pencapaian itu menjadi catatan sejarah istimewa karena Setwan Provinsi Jateng berhasil mempertahankan prestasi tersebut selama 5 tahun berturut-turut.

  • FGD WARTAWAN: Media di Era Disrupsi

    SEMARANG – Perubahan model bisnis kini telah mempengaruhi sejumlah aspek, tidak terkecuali bisnis media massa. Hal itu menjadi sorotan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Media di Era Disrupsi.’