Pemkab Boyolali Sambut Positif Raperda Kerja Sama Daerah

3(4)

FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi A berfoto bersama usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019).(Foto: Choirul Amin)

BOYOLALI – Pemberlakuan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah membawa implikasi pada turunan aturan dibawahnya dalam hal ini peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi Jateng yang memiliki Perda No 5/2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah diputuskan untuk dicabut, menyesuaikan dua aturan di atas yakni UU No 23/2014 dan PP No 28/2018.

Ketua Komisi A Masruhan Samsurie bersama Asisten 1 Setda Boyolali Boni Fasio Bandung

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi A Masruhan Syamsuri saat memimpin jajaran Dewan mengunjungi Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019). Komisi A berinisiatif untuk menyusun Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai pengganti Perda itu.

“Saat ini, Komisi A DPRD Jawa Tengah sedang melakukan penyusunan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Maka dari itu, masukan data dan informasi dari daerah perlu digali guna menyempurnakan perda,” sambung politikus PPP itu.

Menjawab pernyataan tersebut, Asisten 1 Setda Boyolali Boni Fasio Bandung mengungkapkan, selama ini Pemkab Boyolali pernah melakukan kerja sama dengan kementerian namun belum pernah bekerja sama dengan negara lain.

“Kerjasamanya antara lain dengan Kementrian PUPR tentang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Badan Informasi Geospasial tentang penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Boyolali.”

Untuk komunikasi dengan DPRD Kabupaten, Boni menambahkan terkait perjanjian kerja sama pihaknya selalu berkonsultasi dengan Dewan karena proses pembebanan anggaran menggunakan APBD.

“Sementara untuk perjanjian dengan negara lain, Pemkab Boyolali belum pernah ada sampai 2019 ini. Jadi kami belum bisa memberikan contohnya,” tutup Boni.

Secara umum Pemkab Boyolali menyambut positif rancangan perda inisiatif yang digagas Komisi A ini. Karena hal tersebut nantinya akan menjadi acuan dan turunan dari Perda yang sudah ada di Boyolali.

Dengan adanya masukan data dan informasi dari daerah-daerah, Komisi A berharap pada akhir Agustus 2019 nanti akan segera dibahas sehingga proses finalisasi rancangan peraturan daerah tersebut bisa segera diperdakan.(amin/priyanto)

Berita Terkait

  • Kebut Raperda MDH, Dewan Bahas Hutan Kendal

    KENDAL – Komisi B DPRD Jateng terus menggali bahan dan masukan untuk penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Komisi B berharap perda yang dihasilkan itu akan mampu menjadi payung hukum dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

  • LPPL Gema Soedirman Pertahankan Nilai Siaran Lokal

    PURBALINGGA – Komisi A DPRD Jateng sedang mencari informasi dan pendapat berkaitan dengan Raperda Penyiaran Daerah. Apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi dan itu nantinya bisa meringankan tugas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di daerah-daerah dan radio swasta yang ada serta kami juga ingin mengetahui apa saja kendala-kendalanya yang sedang dihadapi.

  • Waduk Delingan Butuh Perhatian & Penanganan

    KARANGANYAR — Hamparan tanah yang merekah tampak mendominasi sebagian area Waduk Delingan, Kecamatan Karanganyar, saat musim kemarau mulai berlangsung. Air yang biasanya menggenangi waduk bersejarah itu kini menyusut drastis, menyisakan cekungan-cekungan kering yang menjadi penanda menurunnya daya tampung waduk akibat sedimentasi yang terus terjadi selama bertahun-tahun.

  • Desa Wajib Meng-update Data Warga Miskin

    PATI – Agenda reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2021/2022, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Endro Dwi Cahyono serap aspirasi masyarakat di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Selasa (17/5/2022). Pihaknya turut melibatkan salah satu anggota DPRD Pati Suyono yang juga merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kayen.

  • Pansus Dalami Materi LKPj Gubernur ke Banyumas

    BANYUMAS – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah perihal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2020 disambut hangat Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan dan Wakil Ketua Supangkat, Senin (5/4/2021).