Komisi C & BPKA DIY Diskusi soal Pajak Daerah

PAJAK DAERAH. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke BPKA DI. Yogyakarta untuk mendiskusikan soal Pajak Daerah, Jumat (5/6/2026). (foto guruh seto gutomo)
YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Jateng terus mengebut penyusunan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Setelah melakukan pengumpulan data ke beberapa kabupaten di Provinsi Jateng, Komisi C juga mengajak Setda Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta untuk mendiskusikan perihal tersebut.
Sekretaris Komisi C, Anton Lami Subadi, mengatakan pihaknya perlu mendapatkan masukan/ informasi untuk memperkaya materi pembahasan raperda. Terutama soal peningkatan pendapatan di sektor pajak dan retribusi.
“Jadi, kami ingin mendapatkan data dan informasi guna pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).

Kepala Subbidang Pajak Daerah Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKA) DI. Yogyakarta Yudi Kristianto mengungkapkan adanya opsen Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdampak pada turunnya pendapatan sekitar 40%. Dikatakan, ada klausul yang tidak boleh membebankan masyarakat.
“Hampir semua pajak yang diterima provinsi sejatinya turun. Namun, program surat keterangan penduduk non-permanen dapat digunakan untuk masyarakat membeli kendaraan baru. Sehingga, pendapatannya tetap bisa bagus,” katanya.
Hal tersebut merupakan salah satu strategi di Pemerintah DI. Yogyakarta sebagai salah satu solusi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. “Karena kami memiliki julukan sebagai kota pelajar, jadi hampir setiap tahun ada warga baru khususnya pelajar, kemungkinan mereka membutuhkan kendaraan. Nah, itu jadi salah satu strategi kami,” tambahnya.
Selain itu, dalam bagi hasil untuk pembangunan fisik, terdapat aturan di Peraturan Gubernur DI. Yogyakarta minimal senilai 10% dan adanya kesepakatan dari pihak Kabupaten dan Kota.
“Di Pergub, kami kerjasamakan ke Kabupaten dan Kotanya, namun kami menetapkan standar minimal itu 10 persen di tambah opsen lalu kami beri insentif lagi,” imbuhnya.
Secara umum, kebijakan untuk relaksasi pada setiap daerah hampir sama. Namun terkait rujukannya, berdasarkan peraturan daerah tersebut masing-masing. (choirul/red.)






