Raperda Garis Sempadan, Penataan Ruang yang Berkelanjutan

IMG 20260519 WA0116

SOAL SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Garis Sempadan di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan & Jembatan Wilayah VI Dinas Bina Marga & Penataan Ruang Provinsi Jabar, Selasa (19/5/2026).

CIREBON – Dalam upaya pengawasan perkembangan pertumbuhan ruang dan pembangunan daerah, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng terus mencari masukan dan informasi untuk memperkaya materi dalam pembahasan Raperda Garis Sempadan, salah satunya ke Provinsi Jabar, Selasa (19/5/2026). Ketua Bapemperda Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengungkapkan sangat perlunya perda tentang penyelenggaraan garis sempadan di Jateng.

“Di Jateng sudah ada perda ini yaitu Nomor 11 Tahun 2004 dan diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, sangat perlu adanya pembaharuan kebijakan untuk penyesuaian di masa kini,” katanya saat memimpin rombongan ke Kantor UPTD Pengelolaan Jalan & Jembatan Wilayah VI Dinas Bina Marga & Penataan Ruang Provinsi Jabar.

1000953169

Dikatakan, penyusunaan Raperda tentang Penyelenggaraan Garis Sempadan bukan hanya aturan teknis tapi instrumen krusial juga perlu diperhatikan. “Perlunya sinergi untuk penataan tata ruang berkelanjutan sehingga penyelenggaraan garis sempadan ini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang bersinergi dengan Perda tata ruang. Dampak sosial dan hukum di Jabar seperti apa?,” tambahnya.

Sementara itu, Yanra Zulkarnein selaku Sub Koordinasi Perizinan Bidang Pemeliharaan & Pembangunan UPTD Wilayah VI Dinas Bina Marga & Penataan Ruang Provinsi Jabar Anton Susanto mengatakan berdasarkan Perda Jabar Nomor 21 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Jalan, diatur 10 meter dari tepi jalan. “Pada Pemprov Jabar kami atur 10 meter dari tepi jalan. Sedangkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2018, objek pemanfaatan bagian jalan seperti utilitas maupun jalan masuk tidak ada retribusi, hanya reklame saja,” katanya.

Selain itu, lanjut Yanra, adanya surat edaran Gubernur Jabar Nomor 125 Tahun 2025 guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam. Selama ini pemprov memfasilitasi membuka ruang diskusi dan pemberian lahan untuk dipergunakan masyarakat. (choirul/red.)

1000953161

Berita Terkait

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Maraton Bahas 4 Agenda

    GEDUNG BERLIAN – Rapat paripurna pada awal Mei ini (3/4/2021), DPRD Provinsi Jateng mengagendakan 4 pembahasan. Diantaranya penetapan keputusan DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur 2020, tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, penyampaian gubernur atas Raperda tentang Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Petambak Garam & Pengolah, dan pembentukan Pansus RPJMD 2018-2023.

  • PRIME TOPIC: Meneropong PPKM Skala Mikro di Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Untuk mengefektifkan penanganan Covid-19, perlu adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menilai program itu melibatkan RT dan RW untuk benar-benar membatasi semua kegiatan masyarakat di sejumlah kampung.

  • Komisi E DKI Sharing Penanganan Covid-19

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta berkunjung ke DPRD Provinsi Jateng, Kamis (3/6/2021). Kunjungan itu diterima di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, oleh Kasubag Protokol Humas Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi.