Sinergi Pemerintah & Pemangku Adat Wujudkan Harmonisasi Sosial

IMG 20260430 WA0032

DISKUSI BUDAYA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemajuan kebudayaan bersama Pemangku Adat Kebudayaan Suku Tengger, Selasa (28/4/2026). (foto teguh prasetyo)

PASURUAN – Pelestarian dan pemajuan kebudayaan mampu menjaga harmonisasi sosial. Untuk itu dibutuhkan adanya sinergi antara pemerintah dan pemangku adat.

“Dari penjelasan Romo Dukun Pandito Suku Tengger Brang Kulon, Romo Eko dan Kepala Desa Tosari Pak Rudi. Harmonisasi Sosial yang tercipta di lingkungan masyarakat Tengger ini adalah karena adanya sinergi dalam pemajuan dan pelestarian budaya antara pemerintah dan pemangku adat ulayat. Ini bisa menjadi contoh kami di Jateng,” ujar Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti dalam diskusi dengan Pemangku Adat Kebudayaan Suku Tengger mengenai Pemajuan Kebudayaan, Selasa (28/4/2026).

Kolaborasi antara pemangku adat dengan pemerintah desa yang ada di kawasan Tengger Brang Kulon dilakukan setiap kali ada kepentingan adat. Pemerintah desa menata dan mempersiapkan kebutuhan, sedangkan pemangku adat yang melaksanakan dan menjaganya. Melihat harmonisasi itu, Messy berharap bisa membawa formulasi ke Jateng.

Pada akhir 2025 lalu, di Provinsi Jateng mendapatkan penetapan sebanyak 57 Warisan Budaya tak Benda baru. Komisi E menilai bahwa penetapan itu bukanlah langkah akhir tapi awal dalam pemajuan kebudayaan.

Sementara, Arif Wahyudi selaku Anggota Komisi E menanyakan mengenai tradisi budaya pendidikan. Menurut dia pendidikan ‘tutur tinular’ yang dilakukan dalam pelestarian kebudayaan oleh leluhur sama pentingnya dengan Pendidikan Formal.

“Dalam berkehidupan sosial, kami tetap menjalankan kewajiban sebagai putra bangsa indonesia. Kami mendorong anak-anak untuk belajar setinggi tingginya tapi juga mendidik anak kami dengan ulayat adat suku tengger kami. Maka, ada anak suku tengger yang merantau tapi kalau ada acara adat mereka pulang,” jelas Romo Dukun Pandito Eko Warsito, Ketua Paruman Dukun Pandita Suku Tengger Brang Kulon.

Menanggapi pertanyaan dari Kartina Sukowati, Anggota Komisi E, mengenai pengelolaan aset dan lahan milik suku Tengger dalam hal ini jual beli, Kepala Desa Tosari Rudi Hartono mengatakan bahwa pengelolaan tanah dan lahan akan menjadi diskuki dalam Hak Ulayat Adat. Mengingat, salah satu warisan leluhur Suku Tengger adalah menjaga sumber mata air dan alam. (azam/red.)

Berita Terkait