Perkuat Fungsi Badan Kehormatan Guna Dorong Kinerja DPRD

1739944179825

FUNGSI BK : Ketua BK Yohannes Winarto berbincang dengan pihak Ditjen Otda Kemendagri mengenai fungsi lembaga Badan Kehormatan.(foto: teguh prasetyo)

JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah Yohanes Winarto berupaya memperkuat fungsi Badan Kehormatan guna mendorong kinerja anggota DPRD. Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan kunjungan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (19/2/2025). 

“Kami ingin mendapatkan masukan dari Kemendagri, agar badan ini bisa menjalankan fungsi yang lebih kuat lagi, kusus ya secara regulasinya. Sehingga Badan Kehormatan yang selama ini cenderung pasif, bisa menjadi badan yang bisa mendorong kinerja para anggota dewan,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dia menambahkan, BK merupakan salah satu unsur alat kelengkapan dewan (AKD) yang menjadi bagian dari DPRD. Namun demikian secara kewenangan, diakuinya angat terbatas. Pihak BK  seolah hanya diposisikan sebagai pelengkap. Kalau melihat regulasinya, ketika ada laporan kita baru bisa melaksanakan tugas, tapi tanpa itu BK hanya bisa diam.

Dia menambahkan, beberapa masukan yang didapatkan pada intinya yang lebih penting adalah integritas dari anggota BK sendiri. Tanggungjawabnya melebihi alat kelengkapan dewan yang lain. Terutama ketika ada permasalahan di fraksinya sendiri.

“Marwah BK ini haru kita jaga, bahwa Anggota DPRD ini ada aturan, ada batasan-batasan. Nah ini BK sendiri yang mengaturnya,” ungkapnya.(teguh/prasetyo)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).