Perbedaan Garis Batas Kemendagri Munculkan Sengketa Lahan Jateng-DIY

IMG

PERBATASAN : Komisi A berada di pilar batas Provinsi Jateng dan DIY di segmen perbatasan Kab. Sleman dan Kab. Magelang, tepatnya di Jembatan Krasak Jlapan.(foto: dewi sekar)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng meninjau deliniasi pilar batas wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Magelang. Adanya perbedaan garis batas wilayah antara peta Kemendagri dengan pilar batas eksisting menimbulkan berbagai macam konflik dan sengketa antar desa/masyarakat di wilayah perbatasan Sleman dan Magelang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo saat meninjau pilar perbatasan. Pada kunjungan tersebut dewan didampingi Biro Pemotdaker Setda Prov Jateng meninjau langsung pilar batas Provinsi Jateng dan DIY di segmen perbatasan Kab. Sleman dan Kab. Magelang, tepatnya di Jembatan Krasak Jlapan, Kamis (6/3/2025). 

Analisis Toponimi Daerah Biro Pemotdaker Setda Prov Jateng, Kuncaraningrum menjelaskan, beberapa sengketa atau konflik yang terjadi diantaranya adalah konflik lahan. Dengan adanya perbedaan garis batas abrasi Kali (Sungai) Krasak juga membuat sengketa baru antarwilayah.

“Karena abrasi menyebabkan adanya pergeseran atau hilangnya tanah bengkok di Kabupaten Sleman, sedangkan disisi lain terdapat tanah timbul baru di Kabupaten Magelang yang kemudian di-SHM-kan oleh masyarakat Magelang,” jelasnya.

Selain itu, wilayah tersebut memiliki potensi pertambangan galian C. Sehingga penegasan batas wilayah ini menjadi penting untuk memperjelas perizinan pertambangan di daerah tersebut. Sekalipun sudah pernah muncul usulan dan kesepakatan tiga desa untuk pelarangan tambang di lokasi tersebut.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, untuk melihat apakah ada izin tambang yang sudah diterbitkan, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan izin yang ada.

Sengketa wilayah ini menjadi semakin memanas dengan adanya proyek pembangunan jalan Tol Bawen-Jogja yang akan melewati wilayah tersebut. Karena harga tanah di wilayah tersebut akan mengalami lonjakan yang tinggi. Biro pemotdaker sudah berkomunikasi dengan Pemda Sleman dan Magelang, dan mereka siap untuk melakukan mediasi utk penyelesaian sengketa wilayah tersebut. Hasil dari mediasi ini nantinya akan disampaikan ke Kemendagri, sehingga ditindaklanjuti dengan perbaikan batas wilayah di peta kemendagri.(dewi/priyanto)

Berita Terkait

  • LKPj Jateng 2018 Jadi Contoh LKPj Sumsel

    GEDUNG BERLIAN – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jateng 2018 usai diselesaikan dan sudah diserahkan dari jajaran eksekutif ke jajaran dewan beberapa pekan lalu dalam sidang paripurna. Meskipun sudah selesai, ada beberapa catatan substantif dari kalangan dewan ke jajaran eksekutif termasuk didalamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

  • RAPAT KERJA: Bahas Kinerja Pendapatan OPD 2022

    GEDUNG BERLIAN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat itu, masing-masing OPD dipersilahkan untuk menyampaikan kinerja pendapatannya pada Tahun Anggaran 2022. 

  • PRIME TOPIC: Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan

    SEMARANG – Persoalan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi topik hangat dalam acara ‘Dialog bersama Parlemen Jateng’ dengan tema ‘Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan’ di Hotel Noormans, Kota Semarang, Senin (24/6/2019). Dalam dialog itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengatakan kondisi pelaksanaan sistem zonasi saat ini cukup menemui kendala karena masih lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.

  • DPRD DKI Bertandang ke Gedung Berlian

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi DKI Jakarta bertandang ke Gedung Berlian untuk mendapatkan beberapa informasi mengenai pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan. Mengawali diskusi, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Anggota Dewan yang hadir merupakan gabungan dari masing-masing Komisi.