Pelepasan Aset Pemprov Harus Sepersetujuan DPRD

WhatsApp Image 2024 05 20 at 23.26.27

KUNJUNGAN KERJA : Komisi A saat berada di salah satu bangunan aset milik Pemprov Jateng yang kini disewa pakai oleh Dinas PUPR Sukoharjo.(foto: priyanto)

SUKOHARJO – Komisi A DPRD Jateng berharap proses pelepasan aset daerah tetap harus memenuhi kaidah hukum atau aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jateng harus terlebih dulu meminta persetujuan DPRD untuk bisa melepas aset yang dimilikinya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin kunjungan kerja ke salah satu objek aset milik Pemprov Jateng di Sukoharjo, Senin (20/5/2024).

“Secara prinsip bila memang daerah membutuhkan dan dirasa perlu, kami di DPRD memberi dukungan kepada Sekda Jateng untuk bisa melepas. Syarat harus terpenuhi, baik secara administrasi maupun perundang-undangan. Pentingnya komunikasi dengan Sekda Jateng untuk mendapatkan jawaban. Kalau sampai saat ini belum ada (jawaban), tentunya dicari persyaratan apa yang kurang. Sejumlah daerah juga banyak meminta hibah aset pemprov terutama untuk SMA/SMK/SLB,” ucapnya.

Aset yang dikunjungi Komisi A itu berupa sebuah bangunan dengan status izin pakai oleh Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo. Kesehariannya digunakan sebagai tempat koordinator DPUPR wilayah eks kawedanan Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo berniat meminta Pemprov Jateng untuk bisa menghibahkan aset tersebut untuk kepentingan pemerintah setempat.

Pada pertemuan itu turut hadir Kasubag Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemprov Jateng Ibnu Prabowo dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Sukoharjo Dewi Sarwani.

Sejumlah anggota Komisi A saat meninjau kondisi bangunan tersebut mengaku miris. Diungkapkan Sukardiono, sepintas bangunan itu terkesan tidak terawat. Atap bangunan pun banyak yang berlubang, di sekitarnya banyak ditumbuhi ilalang. Ruangan kantor pun kotor dan pengap terlebih banyak mebel seperti meja dan kursi sudah banyak rusak.

“Kalau bangunan ini masih bersifat sewa pakai, tentunya menjadi kewajiban penyewa untuk merawatnya. Atap ruangan berlubang, kondisi kotor. Terkesan tidak terawatt,” katanya.

Selanjutnya Dewi Sarwani menjelaskan, bangunan milik Pemprov Jateng tersebut digunakan oleh Dinas PUPR untuk para petugas lapangan terutama untuk perawatan jalan. Bangunan tersbeut menjadi salah satu objek yang akan dimintakan persetujuan untuk dihibahkan. Soal perawatan bangunan, Dewi mengakui anggaran daerah tidak cukup untuk memperbaiki bangunan tersebut secara keseluruhan.

Saleh berharap Pemkab Sukoharjo bisa memperhatikan asset milik Pemprov Jateng. Dengan merawat bangunan sudah menjadi bukti turut menjaga asset daerah.

Sementara Ibnu Prabowo menyatakan, pihak DPKAD menyerahkan kepada Sekda Jateng sebagai pihak yang memutuskan masalah pelepasan aset.(mentari/priyanto)

Berita Terkait

  • Pengelolaan Hutan Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

    GUBERNURAN – Hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara ‘Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora)’ kepada masyarakat secara daring, Gedung Grhadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Kota Semarang, Kamia (7/1/2021).

  • Pansus SOTK Bahas Pembentukan Perangkat Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Pansus Susunan Organisasi & Tata Kerja (SOTK) Provinsi Jateng menggelar rapat bersama Biro Organisasi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng. Rapat itu dilaksanakan di Ruang Banggar, Lantai 4 Gedung Berlian, Jumat (17/6/2022).

  • Ekspo UMKM Turut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jateng

    SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah turut menyukseskan serangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah. Salah satu acara yang turut menyedot perhatian masyarakat adalah digelarnya pameran (ekspo) UMKM selama tiga hari mulai Rabu sampai Jumat (20-22/8/2025) di depan Kantor Gubernur dan Gedung Berlian, Kota Semarang.

  • RAKOR DTSEN: Pemutakhiran Data untuk Pengentasan Kemiskinan secara Tepat Sasaran

    GUBERNURAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memberikan dorongan kuat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu langkah krusial yang ditekankan adalah sinkronisasi Data Tunggal (DT) Jawa Tengah dengan Data Tunggal Sosial & Ekonomi Nasional (DTSEN) demi memastikan program bantuan lebih tepat sasaran.

  • Komisi A Inginkan Batang Masuk Zona Hijau

    BATANG – Komisi A berharap Batang bisa ikuti daerah lain untuk masuk ke zona hijau Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Moh Saleh saat memimpin rombongan DPRD menyambangi Kantor Sekretariat Kabupaten Batang, Selasa (30/6/2020).