Raperda Ketenagalistrikan, Perlu Sinkronisasi Pusat dengan provinsi

IMG

BUKA ACARA. Ketua Komisi D Alwin Basri membuka seminar uji publik Raperda Ketenagalistrikan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Wujil Kabupaten Semarang, Selasa (22/7/2019).(Foto: Teguh Prast)

UNGARAN – Komisi D DPRD Jateng menggelar uji publik Raperda Ketenagalistrikan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Wujil Kabupaten Semarang, Selasa (22/7/2019).

Mewakili Pimpinan DPRD, Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri menyampaikan, dengan berlakunya UU No 3/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

Seorang peserta secara aktif mengikuti uji publik Raperda Ketenagalistrikan

Bidang kelautan, kehutanan dan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintahan pusat dan provinsi. Hal ini juga berimplikasi terhadap Peraturan Daerah No 8/2012 tentang Ketenagalistrikan di Jawa Tengah yang harus menyesuaikan dengan beralihnya kewenangan pemkab ke provinsi.

“Kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan yang semula menjadi tanggung jawab kabupaten/kota diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian Perda Nomor 8/2012 sudah tidak sesuai lagi, sehingga dibutuhkan perubahan terhadap perda tersebut,” jelas legislator PDI Perjuangan itu saat memberi sambutan dalam acara tersebut.

Alwin menambahkan, perlu adanya sinkronisasi, sejauh mana kewenangan pemerintah pusat dan provinsi mengenai ketenagalistrikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Karena substansi Perda Ketenagalistrikan akan mengatur masyarakat lintas kompetensi. Selain itu yang perlu disesuaikan adalah izin pembinaan wilayah dan dalam menentukan tarif listrik akan diputuskan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.

“Penyusunan Perda ini telah dilakukan dengan mengundang berbagai OPD terkait, konsultasi ke pemerintah pusat, kunjungan ke berbagai daerah di Jawa Tengah. Kemudian melakukan studi banding ke berbagai daerah di Indonesia. Rumusan perda ini sejatinya disusun secara komperhensif, efektif dan efisien sehingga dapat diterima di masyarakat,” ungkapnya.

Kasubbid Penyiaran Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Husni Safrudin memberikan paparan perihal UU Ketenagalistrikan

Acara yang dimaksudkan untuk mencari masukan mengenai draft Raperda Ketenagalistrikan itu dihadiri oleh berbagai instansi daerah, perusahaan, serta tokoh masyarakat. Dipandu oleh Anggota Komisi D DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl menghadirkan narasumber Husni Safrudin sebagai Kasubbid Penyiaran Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso, dosen Teknik Elektro Undip Karnoto dan Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah Imam Nugraha.(teguh/priyanto)

Berita Terkait

  • SOSIALISASI NON-PERDA: Pentingnya Jejaring Desa Wisata

    UNGARAN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Heru Subroto mengajak pada perangkat desa untuk mulai membuat desain besar (grand design) pengembangan desa wisata. Berbicara tentang desa wisata tidak harus mengenai destinasi atau spot saja, tetapi juga bisa berupa event, atraksi, edukasi, kriya, kuliner, dan lain sebagainya.

  • Pengelolaan Hutan Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

    GUBERNURAN – Hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara ‘Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora)’ kepada masyarakat secara daring, Gedung Grhadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Kota Semarang, Kamia (7/1/2021).