RAPAT PARIPURNA: Gubernur Tanggapi ‘Hari Jadi Jateng’

Screenshot 20230712

HARI JADI. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), dengan agenda ‘Tanggapan Gubernur terhadap Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), yang membahas Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Agenda utamanya adalah tanggapan gubernur terhadap raperda tersebut.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono untuk membuka rapat. Pada kesempatan itu, Ferry menyampaikan surat masuk ke Sekretariat DPRD soal kehadiran Wagub Taj Yasin dan kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna.

“76 orang dari 119 orang Anggota Dewan yang hadir. Sesuai Keputusan DPRD mengenai Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Ferry kemudian mempersilahkan Komisi A untuk menyampaikan penjelasan soal Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Anggota Komisi A Denny Septivian membacakan laporan penjelasan tersebut.

Dikatakan, dalam raperda, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng sudah melalui berbagai kajian, termasuk kritik masyarakat. Dari kajian dan masukan berbagai sumber itu, dalam raperda tertulis bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 19 Agustus 1945.

“Kami berharap raperda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny menutup laporannya.

Usai pembacaan laporan dari usul prakarsa Komisi A, dilanjutkan pembacaan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan Wagub Taj Yasin. Dihadapan Anggota Dewan, Taj Yasin mengakui bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng memang perlu diganti sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya sampaikan terima kasih, khususnya Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung raperda tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023 bahwa 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Jateng. Dari situ, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan sehingga perlu diganti,” kata wagub saat membacakan tanggapan gubernur.

Diharapkan, dengan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng itu, dapat semakin meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya. Juga, semakin memperkuat ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom.

“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru dapat lebih menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa ketatanegaraan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” pungkasnya.

Laporan gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi A. Dibacakan Anggota Komisi A, Sukardiono, bahwa raperda tersebut disusun untuk menegaskan kembali Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945. 

“Dengan begitu, tercipta pengakuan dan penghargaan kepala daerah di Jateng sesuai ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom. Dari situ, berdampak pada semakin bertumbuh dan berkembangnya kecintaan masyarakat terhadap Jateng,” kata Sukardiono dalam penggalan laporan Komisi A. (ayuutami/ariel)

Berita Terkait

  • Penanganan Konflik Sosial Perlu Regulasi Komprehensif

    SURABAYA – Penyusunan Raperda Penanganan Konflik Sosial memasuki pembuatan draf naskah akademik. Komisi A sebagai inisiator raperda itu, Rabu 5/4/2023), berkunjung ke Kantor Pemprov Jawa Timur guna mendapatkan data dan informasi mengenai penanganan konflik sosial. Pada kunjungan itu Komisi A diterima Benni Sampirwanto menjabat Asisten I Setdaprov Jatim.

  • Pemda Wajib Tindak Lanjuti Laporan BPK

    BATANG – Komisi E didampingi Kasubbag Evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Sri Rahayuningsih dan Kabid Program Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Robberto Agung mengunjungi SMK Negeri 1 Kandeman, Batang, guna mengevaluasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/11/2021). Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah Ernest Ceti dan Kepala SMK N 1 Kandeman Suyanta.

  • Bank Jateng Cabang Pemalang Terus Tekan NPL

    PEMALANG – Bank Jateng Cabang Pemalang terus melakukan upaya untuk menurunkan angka kredit macet atau non performing loans (NPL). Pimpinan Bank Jateng Cabang Pemalang Dwi Handoyo mengakui upaya itu cukup sulit, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi.

  • DPRD Perlu Pikirkan Anggaran Pengembangan Balai Benih

    KARANGANYAR – Kinerja Balai Benih milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng sudah saatnya berbenah. Hal ini merupakan amanat dari Perda No 8/2022.
    Ketua Komisi B DPRD Jateng Sarno menyatakan, selama ini temuan maupun inovasi yang dihasilkan dari Balai Benih belum begitu membanggakan.