Teknisi Jaringan Internet Dibutuhkan saat UNBK

Screenshot 20190506 170306

EVALUASI UNBK. Komisi E DPRD Jateng saat mengevaluasi pelaksanaan UNBK bersama jajaran Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah IV di Purwodadi Kabupaten Grobogan, Kamis (2/5/2019). (foto priyanto)

GROBOGAN – Komisi E DPRD Jateng menyetujui usulan perlunya penempatan tim teknis di setiap kantor cabang Dinas Pendidikan saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Seringkali kerap ditemui masalah teknis pada komputer maupun jaringan internet yang mengganggu konsentrasi siswa.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi E Muh Zen, saat memimpin rombongan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah IV di Purwodadi dalam evaluasi UNBK Tahun Ajaran 2019 di hadapan Komisi E, Kamis (2/5/2019).
Sebelumnya, dalam paparannya, Kasi SMA/SLB Sugiyanto menjelaskan keberadaan tim teknis sangat dibutuhkan. Hanya saja karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), tim teknis tidak ada saat dibutuhkan. 

“Meski bisa diatasi walaupun memakan waktu cukup lama, namun kondisi itu sempat membuat psikologis siswa terganggu. Laporan yang masuk seperti gangguan internet di SMA Negeri Geyer, Cepu. Pelaksanaannya sempat tertunda beberapa puluh menit. Kalau ada tim teknis tentu bisa teratasi dengan cepat,” ujar dia.

Problem yang muncul dan menjadi laporan pihak sekolah, jaringan internet mendadak mati, logout, atau bahkan koneksi jaringan terputus. “Seperti SMA di Geyer, jaringan internetnya mati beberapa saat. Di Cepu pun saat serius membuat, langsung logout,” jelasnya.

Mendengar keluhan itu, Zen lantas menyimpulkan, permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk dibawa ke rapat dengar pendapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan Jateng dalam waktu dekat. Keberadaan tim teknis, lanjutnya, menjadi permasalahan semua cabang Dinas Pendidikan.

“Penting untuk menjadi bahan masukan,” singkatnya.

Menyinggung keikutsertaan ujian nasional, Sugiyanto menyebutkan ada 15.303 siswa laki-laki dan 11.572 siswa perempuan, total ada 26.875 siswa. Terperinci untuk SMK di Grobogan 7.016 siswa, SMA/MA (8.414), dan SLB (22). Di Blora untuk SMK ada 7.284 , SMA/MA (4.130), dan SLB (9).  

Secara umum, Sugiyanto menambahkan permasalahan lain di Cabang Dinas Pendidikan Jateng IV adalah kekurangan pengawas sekolah. Melingkupi Grobogan dan Blora, satu orang pengawas masih membawahi delapan sampai sembilan sekolah. Semestinya, sesuai Permendikbud, satu pengawas mengawasi maksimal tujuh sekolah.

Zen setuju, untuk masukan pada pembahasan anggaran selanjutnya kekurangan pengawas akan menjadi bahan masukan untuk dibahas di tingkat provinsi. (priyanto/ariel)     

Berita Terkait

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Tanggapan Gubernur atas 4 Raperda

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat paripurna, Jumat (29/5/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dengan beberapa agenda. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD, tanggapan gubernur atas 4 raperda, pembentukan 4 pansus raperda, dan penyampaian laporan reses DPRD.

  • DIALOG INTERAKTIF: Gerakan di Rumah Saja Tekan Penyebaran Covid 19

    SEMARANG – Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendukung upaya pemprov mengurangi penyebaran Covid-19 melalui ‘Gerakan di Rumah Saja.’ Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Yudi Indras Wiendarto, saat menjadi pembicara utama dalam dalam ‘Dialog Interaktif DPRD Provinsi Jateng’ yang digelar Rasika FM Semarang dan JFM Semarang di Klub Merby Semarang, Rabu (10/2/2021).

  • Komisi B Ingin Ada Kepastian Pengelolaan Objek Ketep Pass

    MUNGKID – Objek wisata Ketep Pass patut mendapatkan perhatian lebih, terutama dari sisi hukum. Rencana kehadiran Perda Pengelolaan Kepariwisataan di Jateng diharapkan bisa menjadi payung hukum supaya pengelolaan objek andalan milik Jateng itu tidak saja berdampak pada pendapatan daerah namun turut pula membawa kesejateraan kepada karyawan di objek tersebut.

  • ASPIRASI JATENG: Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

    SURAKARTA – Dana desa menjadikan sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.