Komisi B Ingin Ada Kepastian Pengelolaan Objek Ketep Pass

IMG 20241209 WA0017

FOTO ALAM : Komisi B berfoto bersama dengan panorama Gunung Merapa di objek Ketep Pass.(foto: setyo herlambang)

MUNGKID – Objek wisata Ketep Pass patut mendapatkan perhatian lebih, terutama dari sisi hukum. Rencana kehadiran Perda Pengelolaan Kepariwisataan di Jateng diharapkan bisa menjadi payung hukum supaya pengelolaan objek andalan milik Jateng itu tidak saja berdampak pada pendapatan daerah namun turut pula membawa kesejateraan kepada karyawan objek tersebut.

Permasalahan yang membelenggu pengelolaan objek wisata di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang sejak 2006 itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Jateng, Senin (9/12/2024).

Edwar Alfian Kabag Promosi & Pemasaran Ketep Pass menjelaskan, ada MoU antara Pemprov Jateng dengan Pemkab Magelang soal kerja sama pengelolaan objek tersebut. Pada perjanjian itu disebutkan Pemprov memiliki aset bangunan sedangkan Pemkab Magelang pemilik aset lahan.

“Namun hasil MoU itu sampai saat ini belum terimplementasikan, termasuk pada status objek wisata ini (Ketep Pass). Rencana untuk membentuk BUMD pun tidak berhasil. Berakibat status karyawan pun tidak jelas sampai saat ini. Mereka kesulitan naik gaji dan bekerja tanpa tunjangan hanya dapat upah pungut. Ironisnya lagi dokumen soal Ketep Pass hilang. Dengan demikian tidak ada tambahan biaya pengembangan fasilitas,” ungkap dia kepada Komisi B.  

Secara pengelolaan, objek Ketep Pass terbilang bagus. Terbukti untuk pendapatan terus melampaui target. Pada 2024, data sampai November mencapai Rp 3,9 miliar. DAK fisik Rp 3.6 miliar. Ia pun meminta kepada Pemprov Jateng supaya larangan study tour dicabut.      

Ketua Komisi B Sri Hartini dalam penjelasannya menyebutkan pihaknya mendorong supaya status Ketep Pass menjadi jelas agar pengelolaan objek wisata itu lebih fokus.

“Raperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan di Jateng itu nantinya harus menjawab kepastian ini. Saat ini masih banyak sejumlah objek wisata yang belum memiliki kejelasan dari kepemilikan aset,” kata dia.

Anggota Komisi B Endrianingsih berharap pula kepastian aset berdampak pada kepastian status karyawan Ketep Pass. Secara keseluruhan, promosi wisata alam patut lebih digencarkan. Bahkan soal kebijakan study tour pun perlu dikaji ulang. Edaran pelarangan study tour sepatutnya dicabut.    

Aria Dewangga dari  Disporapar Jateng menjelaskan, Ketep Pass merupakan hasil kerja sama Pemprov bersama Pemkab Magelang. Sistem bagi hasil 50 : 50 , harus ada proporsi anggaran yg sesuai, agar dapat dihibahkan, 

Sumrotun Kabid Pemasaran & Eko Kreatif Dispora Kab Magelang. Potensi paling banyak di wil Merapi yaitu Ketep Pass. Paket wisata jip untuk menarik minat wisatawan, termasuk kawasan Borobudur, dampak yang sangat bagus. Daya tarik wisata, paket wisata Sumbing serta Telomoyo.(rafdan/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.