Komisi D Tertarik Pengelolaan Lalu Lintas di Madiun

IMG 20211214 WA0030(0)

BAHAS KINERJA : Jajaran Komisi D membahas kinerja terkait manajemen lalu lintas dengan Pemkot Madiun.(foto: ganang al hadi)

MADIUN – Komisi D DPRD Jateng tengah berupaya mencari masukan mengenai pengelolaan lalu lintas dan transpartasi. Selasa (14/12/2021), rombongan bertandang ke Kota Madiun, Jatim, turut didampingi Dinas Perhubungan Jateng.

Sekretaris Komisi D Chaimin Irfani menjelaskan, Madiun terbilang sukses dalam melakukan manajemen kelalulintasan terutama dalam menggunakan informasi teknologi. Bertempat di Balai Kota Madiun, Komisi D diterima Asisten II Setda Kota Madiun Ahsan Srihasto beserta Dinas Perhubungan Jawa timur.

Dalam diskusi, wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menanyakan mengenai inovasi apa yang berbasis IT yang ada di Kota Madiun. Turut pula disinggung mengenai pengelolaan sistem parkir mengingat di Kota Madiun banyak berdiri tempat – tempat untuk nongkrong.

Ahsan Srihasto sedikit menjelaskan, di Kota Madiun ada salah satu inovasi transportasi gratis untuk anak sekolah yang berbasis IT.  Mengenai pengelolan parkir, Dinas Perhubungan Kota Madiun, menjelaskan kami punya peraturan bahwa di jalan protokol tidak boleh ada parkir liar.  Dalam pengaturan pelarangan menggunakan jalan protokol, Pemkot Madiun telah menyediakan kantong parkir sebelum memasuki Jalan Pahlawan.

Eko Setijawan selaku perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur menambahkan, untuk pengelolaan bus sekolah gratis dikarenakan banyak akses jalan yang tidak bisa dimasuki bus.

“Kami berkerja sama dengan angkutan kota dan sistem kerjanya seperti aplikasi ojek daring.  Posisi angkutan ini bisa dilacak melalui aplikasi. Sekarang ini jumlah angkutan kota sebanyak 20 unit. Untuk pengemudinya mendapatkan honorarium Rp 120 ribu per hari dengan sistem pencairan dua minggu sekali,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai tidak ada kecurangan dalam penggunaan aplikasi, lanjut Eko,  pihaknya pun juga memantau setiap angkutan dari titik awal keberangkatan sampai penjemputan. Mengenai sistem parkir tersedia tempat parkir tersendiri dan bukan hanya untuk motor/mobil, dikarenakan adanya peraturan tentang kendaraan besar tidak boleh melintas di dalam kota demi kenyamanan lalu lintas di dalam kota kami juga punya tempat parkir untuk kendaraan besar yang akan mengantarkan barang/logistik di pinggir kota, sedang untuk mengantar barang yang masuk ke kota kami memindahkan barang-barang tersebut ke kendaraan yang lebih kecil.(ganang/priyanto)

Berita Terkait

  • Pendapatan Klinik Hewan Bawen Perlu Ditingkatkan

    BAWEN – Komisi C DPRD Jateng menghimbau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Jateng dapat mendirikan klinik hewan di kota/ kabupaten yang memiliki komunitas penyayang binatang. Menurut Anggota Komisi C Muhammad Rodhi hal itu dapat dijadikan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat sejumlah pet shop maupun klinik hewan swasta bahkan usaha rumahan dapat meraih keuntungan yang cukup memadai.

  • Hetero Space Pacu Bisnis Kecil Lebih Inovatif

    SURAKARTA – Komisi B DPRD Provinsi Jateng menghadiri acara ‘Hetero Fest Solo’ di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 92 Purwodiningratan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Minggu (19/12/2021). Acara yang diresmikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung selama 2 hari yakni pada 18-19 Desember 2021.

  • Korban BMT Mitra Umat Mengadu kepada DPRD Jateng

    SEMARANG – Paguyuban korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mengadu ke DPRD Jateng di Semarang, Kamis (16/1/2025). Sebanyak 10 perwakilan korban BMT tersebut didampingi Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhammad Azmi Basyir dan dua anggotanya diterima oleh Ketua Komisi C Bambang Hariyanto dan Sekretaris Anton Lami Suhadi di ruang rapat Komisi C. Para korban mengeluhkan uang tabungan tak bisa diambil sejak April 2024.