• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Raperda Penyelenggaraan Hukum Hadir untuk Beri Keadilan

14/10/2021
in BERITA, KOMISI A
Raperda Penyelenggaraan Hukum Hadir untuk Beri Keadilan

JADI NARASUMBER : Ketua Komisi A Muhammad Saleh dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanudin Iskandar mengkaji raperda di Solo.(foto: soni dinata)

SURAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi i isiasi Komisi A DPRD Jateng tinggal melakukan penyelesaian. Sampai akhir 2021 ini ditargetkan rancangan tersebut sudah disahkan menjadi peraturan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin acara Uji Publik Raperda Penyelenggaraan bantuan Hukum, Kamis (14/10/2021). Rancangan tersebut terdiri atas  14 bab, 44 pasal.

Selanjutnya, Komisi A membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakatyang ingin memberikan masukan untuk penyempurnaan draf rancangan. Bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dapat mengirim melalui kanal milik DPRD Jateng yakni E-Legislasi.

Dijelaskan, perubahan dalam penyempurnaan raperda penyelenggaran bantuan hukum ini sangat penting, karena bisa memfasilitasi selain masyarakat miskin, juga kelompok rentan yang muaranya akan mencapai perlindungan secara ligitisasi dan non-ligitisasi. Selanjutnya ketika perda ini jadi segera disosialisasikan ke lembaga bantuan hukum (LBH) di seluruh jawa tengah.

Bantuan hukum ini, kata Saleh, diberikan pemerintah kepada warga miskin. Seperti diatur dalam Pasal 5 yakni penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2, meliputi: masyarakat miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri; dan kelompok rentan. Mengenai apa dan siapa kelompok rentan yakni anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan; perempuan korban dan perempuan rentan; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; penyandang disabilitas; seorang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanudin Iskandar mengungkapkan, pihaknya memberikan dua opsi mengenai apa itu kelompok rentan.

Opsi pertama, kelompok rentan terdiri atas perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya) sebagai kelompok miskin yang mendapatkan prioritas dapat diberikan bantuan hukum; atau kelompok rentan (perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya) bukan sebagai kategori kelompok miskin dapat diberikan bantuan hukum. Terpenting ada penambahan bentuk bantuan hukum berupa pendampingan. Dalam perda lama hanya diatur bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non litigasi, namun dalam kenyataan dilapangan pendampingan, penyuluhan, sosialisasi juga merupakan bagian bantuan hukum yang bisa diberikan.

Melalui sambungan virtual Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit Wilayah II, Direktorat Produk Hukum Daerah mendukung rencana pembentukan perda penyelenggaraan bantuan hukum. Untuk masalah pembiayaan bantuan untuk tidak dobel dengan anggaran lain.

“Misal dalam berperkara ada bantuan dari kabupaten/kota, tentu untuk provinsi tidak bisa mengeluarkan anggaran, dengan demikian bisa dobel anggaran,” ucapnya melalui hubungan telepon.

Saat memberikan tanggapan, anggota Komisi A Sutjipto memberikan penekanan bahwa negara harus hadir saat warga mencari keadilan. Ada beberapa catatan yakni pemberi bantuan hukum yang berkaitan biaya proses perkara harus jelas, subjek pemberi bantuan hukum diperjelas. Terutama domisili menjadi penting. Sementara Wabup Semarang Basari menayakan perihal penerima bantuan hukum untuk diperjelas.(cahya/priyanto)

Previous Post

Pentingnya Data Center dalam Layanan Adminduk

Next Post

DPRD Dukung Program Sitangkas Polda Jateng

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri
BERITA

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

04/03/2026
Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial
BERITA

Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial

04/03/2026
Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi
BERITA

Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi

04/03/2026
Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian
PIMWAN

Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian

02/03/2026
ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran
BERITA

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

25/02/2026
Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen
BERITA

Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen

25/02/2026
Next Post
DPRD Dukung Program Sitangkas Polda Jateng

DPRD Dukung Program Sitangkas Polda Jateng

Dipantau, Pekerja Pabrik di Pemalang & Pekalongan saat Pandemi

Dipantau, Pekerja Pabrik di Pemalang & Pekalongan saat Pandemi

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah