Raperda Penyelenggaraan Hukum Hadir untuk Beri Keadilan

IMG

JADI NARASUMBER : Ketua Komisi A Muhammad Saleh dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanudin Iskandar mengkaji raperda di Solo.(foto: soni dinata)

SURAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi i isiasi Komisi A DPRD Jateng tinggal melakukan penyelesaian. Sampai akhir 2021 ini ditargetkan rancangan tersebut sudah disahkan menjadi peraturan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin acara Uji Publik Raperda Penyelenggaraan bantuan Hukum, Kamis (14/10/2021). Rancangan tersebut terdiri atas  14 bab, 44 pasal.

Selanjutnya, Komisi A membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakatyang ingin memberikan masukan untuk penyempurnaan draf rancangan. Bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dapat mengirim melalui kanal milik DPRD Jateng yakni E-Legislasi.

Dijelaskan, perubahan dalam penyempurnaan raperda penyelenggaran bantuan hukum ini sangat penting, karena bisa memfasilitasi selain masyarakat miskin, juga kelompok rentan yang muaranya akan mencapai perlindungan secara ligitisasi dan non-ligitisasi. Selanjutnya ketika perda ini jadi segera disosialisasikan ke lembaga bantuan hukum (LBH) di seluruh jawa tengah.

Bantuan hukum ini, kata Saleh, diberikan pemerintah kepada warga miskin. Seperti diatur dalam Pasal 5 yakni penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2, meliputi: masyarakat miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri; dan kelompok rentan. Mengenai apa dan siapa kelompok rentan yakni anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan; perempuan korban dan perempuan rentan; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; penyandang disabilitas; seorang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanudin Iskandar mengungkapkan, pihaknya memberikan dua opsi mengenai apa itu kelompok rentan.

Opsi pertama, kelompok rentan terdiri atas perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya) sebagai kelompok miskin yang mendapatkan prioritas dapat diberikan bantuan hukum; atau kelompok rentan (perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya) bukan sebagai kategori kelompok miskin dapat diberikan bantuan hukum. Terpenting ada penambahan bentuk bantuan hukum berupa pendampingan. Dalam perda lama hanya diatur bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non litigasi, namun dalam kenyataan dilapangan pendampingan, penyuluhan, sosialisasi juga merupakan bagian bantuan hukum yang bisa diberikan.

Melalui sambungan virtual Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit Wilayah II, Direktorat Produk Hukum Daerah mendukung rencana pembentukan perda penyelenggaraan bantuan hukum. Untuk masalah pembiayaan bantuan untuk tidak dobel dengan anggaran lain.

“Misal dalam berperkara ada bantuan dari kabupaten/kota, tentu untuk provinsi tidak bisa mengeluarkan anggaran, dengan demikian bisa dobel anggaran,” ucapnya melalui hubungan telepon.

Saat memberikan tanggapan, anggota Komisi A Sutjipto memberikan penekanan bahwa negara harus hadir saat warga mencari keadilan. Ada beberapa catatan yakni pemberi bantuan hukum yang berkaitan biaya proses perkara harus jelas, subjek pemberi bantuan hukum diperjelas. Terutama domisili menjadi penting. Sementara Wabup Semarang Basari menayakan perihal penerima bantuan hukum untuk diperjelas.(cahya/priyanto)

Berita Terkait

  • Komisi A Soroti Perkembangan Radio Lokal di Wonogiri

    WONOGIRI – Dalam rangka monitoring lembaga penyiaran publik, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan jajaran manajemen Radio Gajah Mungkur (RGM) 100.7 FM Kabupaten Wonogiri. Diskusi yang membahas mengenai konten-konten lokal itu, dipimpin Sekretaris Komisi A, Irna Setyowati.

  • Penuhi Hak Informasi Masyarakat, LPPL Perlu Dioptimalkan

    ​SALATIGA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng memantau Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Boyolali dan Kota Salatiga, Rabu hingga Kamis (14-15/1/2026). Langkah itu diambil untuk memastikan radio milik pemerintah daerah tetap optimal dalam mendiseminasikan informasi pembangunan di tengah gempuran era digital.

  • Pansus Kaji Penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja ke Jatim

    SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Jateng melakukan penguatan data ke Setdaprov Jatim, Jumat (8/10/2021). Kegiatan tersebut erat kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Abdul Aziz diterima Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Triyadi.

  • Proyek RTLH Sragen Dimonitoring

    SRAGEN – Sebanyak 3 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sragen menerima bantuan sosial (bansos) peningkatan kualitas RTLH dari Pemprov Jateng. Untuk itu, Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring terhadap pembangunan tersebut agar kualitas bangunan rumah benar-benar layak dihuni oleh penerima manfaat yakni warga tidak mampu.