Sukirman: Susun Perda, Penganggaran & Pengawasan Jadi Tugas DPRD

WhatsApp Image 2022 06 09 at 22.59.24

JADI PEMBICARA: Wakil Ketua DPRD Sukirman di hadapan mahasiswa UIN Walisongo membicarakan masalah tugas dan fungsi legislatif.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Prov. Jateng Sukirman menjadi narasumber dalam acara Workshop Legislatif “Meningkatkan Wawasan dan Kompetensi Legislator Muda sebagai Penggerak Perubahan Bangsa dalam Menciptakan Kebijakan”, di Gedung Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis (9/6/2022).

Sukirman memaparkan, DPRD memiliki peran selain sebagai pemerintah daerah juga sebagai wakil rakyat, fungsi dari DPRD itu sendiri sangat berperan besar dalam melakukan pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan melakukan pengawasan pelaksanaan aturan daerah dalam hal ini perda. Tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan UU No 23/2014 dan PP No 12/2018.

“DPRD membentuk perda bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk  meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,”ungkapnya.

Secara kelembagaan, DPRD terdiri atas alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan alat kelengkapan lainnya dan dalam menjalankan tugasnya alat kelengkapan dibantu oleh Sekretariat.

Selanjutnya Sukirman menyampaikan kepada mahasiswa, arti penting dari pembentukan hukum daerah (perda) supaya aspiratif dan responsif. Peraturan daerah yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan, dan harapan rakyat.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), guna menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan dan merupakan salah satu fungsi penting DPRD,” katanya.

Pada fungsi anggaran, DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama. Pelaksanaan fungsi anggaran melalui tahap membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun kepala daerah.

Masyarakat Jawa Tengah juga dapat menyampaikan aspirasi nya lewat aplikasi E-Aspirasi yang ada di web milik DPRD Jateng.(ervan/priyanto)

Berita Terkait

  • Balai Veteriner Mampu Capai PAD

    SURAKARTA – Saat memantau pengelolaan pendapatan ke Balai Veteriner Boyolali di Kota Surakarta, Rabu (26/10/2022), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melihat Balai mampu mencapai target PAD. Karena, hingga 24 Oktober 2022 realisasi penerimaan pendapatan sekitar Rp 708,20 juta atau 85,65%.

  • Cakupan Vaksinasi di Brebes Masih Rendah

    BREBES – Program percepatan vaksinasi guna menekan penyebaran Covid-19 harus terus diupayakan. Himbauan itu disampaikan Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat melihat masih rendahnya capaian vaksinasi di Kabupaten Brebes hingga menduduki posisi kedua terendah.

  • Siswa SD Muhamadyah Boja Dolan ke Gedung Berlian

    SAMBUT SISWA. Anif Maghfiroh saat menyambut kunjungan SD Muhammadiyah Boja Kabupaten Kendal ke Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (28/3/2019). (foto azam hanif) GEDUNG BERLIAN – Kamis (28/3/2019) pagi, Gedung Berlian tampak penuh dan berdesakan. Bukan karena ada masyarakat yang datang untuk berunjuk rasa tapi sejumlah siswa dari SD Muhammadiyah Boja Kabupaten…