NARASUMBER : Anggota Komisi E Endro Dwi Cahyono beserta dari Kemenag menjadi narasumber terkait masalah pelaksanaan ibadah haji.(foto: setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Pemerintah Indonesia diharapkan untuk terus menggali informasi mengenai telah dilonggarkannya pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri peran diplomasi menjadi penting supaya daftar antrean yang sempat tertunda selama dua tahun bisa terurai dan warga yang sudah mendapatkan nomor kursi bisa berangkat menunaikan haji.

Hal itu dikemukakan anggota Komis E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono saat menjadi narasumber dalam “Prime Topic : Bersiap Ibadah Haji dan Umrah” yang disiarkan dari Lantai IV Gedung Berlian DPRD, Jumat (10/9/2021).
Endro meminta kedua kementerian untuk pro aktif menggali informasi kepada pejabat-pejabat di Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait kejelasan pemberangkatan haji dan umrah . Secara pelaksanaan, lanjut dia, seluruh stake holder mulai dari pemerintah, swasta dalam hal ini pihak travel sudah siap.
“Hal ini harus fokus dan dicermati Pemerintah khususnya untuk Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) jangan sampai terlambat melakukan diplomasi-diplomasi tingkat tinggi supaya Indonesia dikeluarkan dari daftar sembilan negara yang masuk daftar hitam (blacklist) Arab Saudi, lebih updating adalah langkah awal,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umrah. Hanya saja dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng Ahyani menjelaskan situasi pandemi Covid-19, kuota haji Indonesia pada 2021 hanya 327 orang yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji. Itu pun WNI sudah berdiam diri di Arab Saudi. Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan bagi calon jamaah haji asal Indonesia dan dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jamaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Ahyani menambahkan sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.
“Karena lonjakan kasus positif di Indonesia khususnya di Jawa Tengah pada Juni hingga akhir Agustus, ada sembilan negara termasuk Indonesia yang belum diizinkan melakukan ibadah haji dan hal ini masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah Arab Saudi”, imbuhnya.

Farid Al Jahwi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), mengatakan 27 Februari disetop tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Sebanyak 500 agen travel mengeluhkan hal tersebut kepada kami, karena penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba, berita baiknya umrah kembali dibuka secara tiba-tiba juga dan itu bukan informasi dari pemerintah“.(azhar/priyanto)