Sri Ruwiyati Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Jateng

WhatsApp Image 2021 09 27 at 15.51.43

KALUNGKAN SELENDANG : Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mengalungkan selendang kepada Sri Ruwiyati yang dikukuhkan menjadi Ketua Kaukun Perempuan Parlemen Jateng.(foto: soni dinata)

GEDUNG BERLIAN – Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati disahkan menjadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Provinsi Jateng periode 2020-2024. Pengesahan dilakukan dalam acara Musda baik yang dilakukan secara virtual maupun dihadiri secara fisik di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) lantai lobi Gedung DPRD Jateng, Senin (27/9/2021). Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono menghadiri pengesahaan tersebut.

Secara virtual, Ketua Presidium KPPI Diah Pitaloka bersama Sekjen Luluk Nur Hamidah turut mengesahkan sejumlah nama kesemuanya adalah “srikandi” DPRD Jateng. Untuk jabatan Sekretaris diemban oleh Nur Saadah dan Bendahara Sri Hartini.

Untuk Divisi pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditunjuk Ida Nurul Farida (Koordinator) beranggotakan Siti Rosidah, Dyah Kartika Permanasari dan Maria Tri Mangesti. Divisi Pemerintahan dan Advokasi Hukum ditunjuk Padmasari Mestikajati (Koordinator) dengan anggota Ayuning Sekarsuci, Sulistyorini, dan Nurul Hidayah.

Pada Divisi Desa, Koperasi, dan UMKM ditunjuk Kartina Sukawati (Koordinator) dengan anggota Peni Dyah Perwitosari, Kadarwati, Sholeha Kurniawati. Divisi Agama, Kebudayaan, dan Pariwisata ditunjuk Sri Maryuni (Koordinator) dengan anggota Lailatul Arofah dan Messy Widiastuti.

Sri Ruwiyati menyatakan, tugasnya ke depan adalah mendorong perempuan yang duduk di DPRD Jateng untuk berkontribusi lebih pada pembangunan daerah. Dirinya yakin dengan kapabilitas yang dimiliki kaukus perempuan parlemen, bisa memberi dorongan pada DPRD untuk mengoptimalkan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.

Sementara Diah Pitaloka menyatakan, kaukus ini harus meningkatkan perannya dalam isu strategis yang berkaitan dengan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan nasional.
Salah satu yang harus segera dilakukan oleh Kaukus Perempuan Parlemen, adalah amanat undang-undang guna pemenuhan 30 persen keterlibatan perempuan dalam DPRD

“Kita harus mengingatkan dan meyakinkan banyak orang bahwa menyertakan perempuan dalam proses pembangunan bukanlah sekedar kebijakan afirmatif melainkan bentuk kesadaran atas penghargaan harkat dan martabat manusia,” tandas dia.(soni/priyanto)

Berita Terkait

  • Tingkatkan Pendapatan, Badan Penghubung Perlu Gencarkan Promosi

    JAKARTA – Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah dituntut sudah harus mulai bergerak seiring dengan mulai adanya pelonggaran kegiatan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta. Berkantor di Ibu Kota Negara, instansi ini harus mengupayakan pendapatan sesuai target yang ditentukan tanpa meninggalkan pelayanan.

  • Pendapatan Sektor Pariwisata Jateng Disorot

    JAKARTA – Penerimaan pendapatan dari sektor pariwisata mendapat sorotan Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Hal itu terlihat saat diskusi bersama Badan Penghubung dan Disporapar Provinsi Jateng, Kamis (3/1/2024), di Anjungan Jateng Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kota Jakarta.

  • DPRD Ingin Aset Dibuat Terintegerasi secara Online

    UNGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menginginkan ada sebuah sistem secara online mengenai tata kelola aset daerah. Selama ini, Dewan sulit mengakses keberadaan aset terutama perihal jumlah dan status aset apakah idle (menganggur), pinjam pakai, sewa, maupun yang sudah beralih tangan.

  • PARIPURNA VIRTUAL: Propemperda 2021 & Perubahan AKD

    GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (11/1/2021). Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 4 Januari 2021, agenda rapat paripurna adalah persetujuan perubahan program pembentukan perda (Propemperda) 2021 dan perubahan alat kelengkapan DPRD (AKD).

  • Kinerja Rumah Sakit, Fokus Pelayanan & Tetap Perhatikan Pendapatan

    YOGYAKARTA – Tantangan ganda dalam mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit (RS)—yakni mengejar pendapatan tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik—menjadi sorotan Komisi C DPRD Provinsi Jateng ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Pada Rabu (3/12/2025), Komisi C berkunjung ke RS. Jiwa Grhasia dan RS. Paru Respirasi milik Pemprov DI. Yogyakarta.