MKD DPR RI Minta Badan Kehormatan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

TERIMA CENDERA MATA: Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Ketua BK DPRD Jateng St Sukirno menerima cendera mata kepada Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi di Surakarta.(foto: setyo herlambang)
SURAKARTA – Di hadapan anggota Badan Kehormatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan, tugas BK sangat penting untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi DPR/DPRD.
“MKD maupun BK harus mengembalikan kepercayaan publik. Bagaimanapun kepercayaan itu sangat penting untuk menjadi modal mendapat dukungan. Karena itulah saya meminta kepada Anda yang duduk dalam BK supaya dalam ngomong, bersikap harus punya dasar. Dasarnya apa yakni tata tertib,” tegasnya dalam acara pembukaan Sinergitas Badan Kehormatan se-Jateng di Surakarta, Jumat (1/7/2020).

Dia pun mengakui, tidak semua DPRD di kabupaten/kota memberi porsi yang lebih pada BK sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ada di daerah, BK tidak memiliki ruangan rapat. Bahkan ada pula anggota BK tidak memahami aturan tatibnya. Maka dari itulah pimpinan DPRD termasuk sekretariatnya harus mampu memberi ruang pada pengembangan BK.
Selama dua hari sampai Sabtu (2/7/2020), lembaga BK diberi pemahaman guna meningkatkan marwah, martabat anggota DPRD. Dalam dua hari itu, BK diberi pengayaan materi mengenai penguatan disiplin, dan integritas anggota DPRD.
Sementara dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono berharap banyak peran MKD/BK bisa sangat besar. Karena itulah dia berharap dengan adanya forum BK ini bisa lebih meningkatkan performanya serta komunikasi antar-BK.

Ketua BK DPRD Jateng St Sukirno, tugas dan kewenangan BK DPRD, tidak dikaitkan dengan tugas mengadili, seperti halnya badan-badan peradilan yang resmi, namun dalam pelaksanaan tugasnya menyerupai kekuasaan kehakiman seperti memeriksa pengaduan, penyelidikan, verifikasi, dan melakukan persidangan atau disebut Quasi Yustisial, selain itu dalam menjalankan praktek peradilan Badan Kehormatan memiliki peraturn beracaranya atau disebut tata beracara.
Badan Kehormatan selain melakukan penanganan juga melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas sumpah dan janji anggota. Dalam menjalankan tugas dan wewenang Badan Kehormatan mempunyai tata cara yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No 2/2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga berpedoman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Setiap anggota DPRD dituntut harus sanggup bekerja secara kolektif dibawah kontrol kode etik, kedudukan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan wakil rakyat terkontrol oleh seperangkat norma etik, dalam hal penegakan etik, Badan Kehormatan melihat persoalan perilaku anggota DPRD dari sisi etika bukan hukum. Meskipun tidak pula dapat dilepaskan atau dipisahkan persoalan hukum menjadi bagian dari penegakan kode etik karena hal tertentu menjadi kewenangan Badan Kehormatan.(azam/priyanto)






