BERI PAPARAN : Jajaran Komisi E memberi paparan di hadapan Disnakertrans Demak.(foto: nora yunita)
DEMAK – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan terkait pembayaran THR di Demak. Pantauan THR ini dilakukan didampingi langsung oleh Kepala Disnakertrans Prov Jateng Ahmad Aziz pada Kamis (2/5/2024).

Seperti diketahui sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H.
Agus Kriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Demak menegaskan, jajarannya bersama petugas pengawas sudah menindaklanjuti semua aduan mengenai pembayaran THR.
“Hingga hari ini, laporan pengaduan yang kami terima di posko pengaduan kantor Disnakertrans Jateng sebanyak 128 aduan terkait pembayaran THR,” terang Ahmad Aziz Kepala Disnakertrans Jateng.

Kalau hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, maka Disnakertrans Jateng akan menjatuhkan sanksi administrasi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Sri Ruwiyanti Sekretaris Komisi E berpesan dengan adanya penyaluran THR yang tepat dan sesuai dengan regulasi, karyawan akan merasa dihargai oleh perusahaan. Hal ini tidak hanya menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis, tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.(nora/priyanto)








