KONSULTASI PERSERODA. (kanan) Bambang Ardiyanto dan Bogi bersama rombongan Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat membahas soal perubahan bentuk badan hukum PRPP di Kantor Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, Selasa (11/2/2020). (foto sunu andhy purwanto)
JAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng sedang menggodok raperda perihal perubahan bentuk badan hukum PT. Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) menjadi PT PRPP (Perseroda) sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Seperti dikemukakan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Asfirla Harisanto, pihaknya perlu berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Kemendagri untuk memperjelas dasar hukum yang menjadi rujukan, permodalan tetap atau berubah, mekanisme pertanggungjawaban, dan aspek pengawasan oleh Dewan.
Lebih lanjut Bogi, sapaan akrab Ketua Komisi C itu, juga menanyakan apakah harus dibuatkan studi kelayakan kembali dan membuat rencana bisnis yang baru.
“Dalam hal pengawasan, Dewan mengacu pada mekanisme PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD atau Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perbankan,” tanya Legislator PDI Perjuangan itu kepada Kasubdit BUMD Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Bambang Ardiyanto, Selasa (11/2/2020).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit BUMD Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Bambang Ardiyanto mengemukakan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun PP Nomor 54 Tahun 2017 tidak ada pertentangan melainkan saling melengkapi. Soal pengawasan pada perseroda, secara diplomatis dia mengatakan, DPRD tetap berhak melakukan pengawasan karena eksekutif bersama legislatif adalah Pemerintahan Daerah.
“Jadi, kalau ada masalah dalam ketiga peraturan tadi, jangan dipertentangkan melainkan saling melengkapi,” simpulnya.

Menyinggung soal studi kelayakan, lanjut dia, apabila usahanya tidak berubah sama sekali, tidak diperlukan studi kelayakan. Namun, apabila ditambahkan atau diubah total, maka perlu studi kelayakan.
“Dan sekaligus bussines plan (rencana bisnis) yang baru,” kata Bambang.
Ia juga menambahkan perda perubahan bentuk badan hukum ini juga dapat dijadikan momentum untuk mengubah (menambah) modal dasar yang baru yang lebih besar. “Misalnya tadi dikatakan modal dasar PRPP sudah terpenuhi, dapat diubah menjadi Rp 200 miliar (dari Rp 50 miliar) seperti direncanakan,” ujarnya. (sunu/ariel)