Kunjungi SMA 2 Ungaran, Pantau Kesiapan PPDB 2020

01 Kom E UNGARAN

BAHAS SEKOLAH. Abdul Azis saat berdialog dengan jajaran pihak SMA 2 Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (16/6/2020), membahas soal kesiapan PPDB 2020. (foto ayuandani dwi purnama sari)

UNGARAN – Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19 ini, Komisi E DPRD Provinsi Jateng memantau berbagai persiapan di beberapa sekolah salah satunya di SMA Negeri 2 Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (16/6/2020). Saat berdialog dengan jajaran pihak sekolah, Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz mengatakan semua sekolah diharuskan sudah siap dalam kondisi serba terbatas seperti ini.

Menurut dia, walaupun PPDB dilakukan secara online, tetapi kemampuan setiap orang itu berbeda. Selain itu, harus ada fasilitas untuk calon peserta didik yang tidak bisa mengakses internet dengan berbagai alasan.

“Fasilitas apa yang sudah disiapkan oleh SMA Negeri 2 ini ketika ada calon peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran online. Karena, kita tahu keadaan setiap orang itu berbeda,” kata Legislator PPP itu.

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ida Fauziah mengatakan, seperti yang telah di sampaikan Menteri Pendidikan tentang tahun ajaran baru yang jatuh pada 13 Juli 2020, dengan kondisi apapun semua perangkat pendidikan harus siap. Padahal, 94% siswa berada di zona merah, kuning, dan oranye.

“Saya dengar ada rencana sekolah shift yang dibagi jadi 2 kelompok, dengan keadaan 94 persen yang masih ada di zona merah, kuning, dan oranye tadi saya rasa kita harus benar-benar melakukan pemantauan yang ketat jangan sampai ada gelombong 2 puncak pandemi,” kata Politikus dari Fraksi PKS itu.

Menanggapi hal itu, Kepala SMA Negeri 2 Ungaran Subroto mengatakan, walaupun PPDB dilakukan online, pihaknya juga menjembatani dan memfasilitasi untuk siswa yang kesulitan melakukan pendaftaraan online. “Tanggal 17-25 Juni kalau orangtua tidak bisa daftar online sama sekali, kami akan layani offline tapi hanya 20 anak saja diruangan. Tetapi yang online tetap anak dan orangtua kami hanya membantu dan memfasilitasi tujuannya juga kami ingin mengedukasi siswa,” kata Subroto.

Subroto juga mengatakan rencana pembelajaran tatap muka seminggu 2 kali memang sangat bisa menghilangkan stres anak dan penyampaian materi oleh guru lebih bisa diterima siswa. Karena, menurutnya, stres anak bisa hilang dengan sosialisasi.

“Tapi, hal itu harus mendapat izin dari Gugus Tugas Covid-19, apakah boleh zona merah kuning atau oranye mengadakan pembelajaran tatap muka sistem shift. Jika diijinkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Pendidikan, maka kami akan buka,” ucapnya. (ayu/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).