PAPARAN : Jajaran Komisi E bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes memberi paparan dalam penguatan raperda.(foto: choirul amin)
BREBES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan kunjungan dalam rangka memperoleh informasi dan masukan terkait Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (20/5/2024) ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati mengungkapkan masih perlu penguatan materi dan informasi untuk penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan Inisiasi Komisi E itu.
“Banyak hal telah kami peroleh dari kunjungan hari ini, semoga dapat melengkapi informasi Raperda yang sedang kita buat. Terlebih ada beberapa hal menjadi perhatian Komisi E supaya dapat dilaksanakan di semua Kab/Kota di Jateng,” ungkap Politisi Partai PDI-P itu.
Selain itu, Lanjut Sri Ruwiyati, “Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini sangat penting, karena dapat meningkatkan peran serta pelajar dalam menunjang prestasi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Pada saat menerima Komisi E, Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga Aka Darma menjelaskan Brebes sudah memiliki Perda No 5/2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Peraturan Bupati No 79/2020 Grand Design Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.

Sementara itu, Anggota Komisi E Yudi Indras Wiendarto menyinggung perihal pelaksanaan kegiatan pembelajaran atlet. Di berbagai daerah seringkali atlet berpindah karena kurang perhatian dari daerah karena tidak dapat mengikuti kegiatan akademik.
“Selain bonus prestasi, kegiatan akademik pelajar juga perlu menjadikan perhatian bagi kita. Atlet-atlet yang berprestasi di samping diberikan bonus, juga dipermudah dalam proses belajar. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada sekolah khusus untuk menampung atlet-atlet tersebut,” ungkapnya.(amin/priyanto)