KUNJUNGAN KERJA : Pansus Narkotika DPRD Jateng kunjungan kerja ke Pemkot Magelang, Kamis (9/7/2020).(foto : dewi sekarsari)
MAGELANG – Pansus Narkotika DPRD Jateng kembali menggali informasi pembahasan rancangan perda (raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) ke DPRD Kota Magelang, Kamis (9/7/2020).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus Narkotika dokter Sholehah Kurniawati diterima dengan Ketua Komisi A Iwan Suharmoko.
“Kami ingin tahu bagaimana implementasi Perda Narkotika di Kota Magelang. Lebih lanjutnya bisa menjadi bahan pembahasan buat kami di provinsi,” tanya Ketua Pansus Narkotika saat membuka pertemuan.
Menanggapi, Kepala Kesbangpol Linmas Kota Magelang Djatmo Wahyudi menegaskan, peran pemda lebih ke fungsi fasilitasi.
“Perda P4GN ini ada di Pasal 3 Permendagri No 12/2019 dikaitkan adanya target di pemda mengenai fungsi fasilitasi,” ucapnya.
Djatmo lantas menguraikan, ada dua peran dalam fungsi pemberantasan narkoba. Pada ranah kriminalitas seperti penangkapan, penyidikan, investigasi dan sebagainya menjadi peran kepolisian. Sedangkan pada sosialisasi pencegahan menjadi ranah pemerintah daerah.
Pada peran ini, Pemkot Magelang sudah mengoptimalkan kampung bebas narkoba untuk memperkuat dari segi muatan lokal berada di Kampung Kluyon, wilayah RW VII Kelurahan Kramat Utara.
“Sebenarnya kami terus mendukung kampung bebas narkoba, harapan saya dengan adanya inisiatif raperda dari provinsi, ke depan bisa lebih baik dalam pencegahan karena ini termasuk untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu perlu ada dukungan anggaran sehingga peran untuk melawan peredaran dan penggunaan narkotika selalu bisa dilakukan. Hal terpenting bagaimana pemerintah dapat mencegah pengguna dan peredar narkotika. Untuk itu juga perlu proaktif dalam kegiatan yang ranahnya melawan narkoba seperti mengadakan hari bebas narkoba nasional, tentunya kegiatan-kegiatan yang fungsinya mencegah.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.

Mendengar hal itu, Anggota pansus P4GN DPRD Jateng Stephanus Sukirno berharap jika perda dari provinsi sudah bisa diimplementasikan, perda dari kota/kabupaten tinggal disesuaikan dengan peraturan yang sudah berlaku. Tinggal nanti bagaimana realisasi di lapangan bisa mencegah pengedaran dan penggunaan narkotika. (dewi/priyanto)