RAPAT PARIPURNA: Gubernur Tanggapi ‘Hari Jadi Jateng’

Screenshot 20230712

HARI JADI. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), dengan agenda ‘Tanggapan Gubernur terhadap Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), yang membahas Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Agenda utamanya adalah tanggapan gubernur terhadap raperda tersebut.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono untuk membuka rapat. Pada kesempatan itu, Ferry menyampaikan surat masuk ke Sekretariat DPRD soal kehadiran Wagub Taj Yasin dan kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna.

“76 orang dari 119 orang Anggota Dewan yang hadir. Sesuai Keputusan DPRD mengenai Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Ferry kemudian mempersilahkan Komisi A untuk menyampaikan penjelasan soal Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Anggota Komisi A Denny Septivian membacakan laporan penjelasan tersebut.

Dikatakan, dalam raperda, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng sudah melalui berbagai kajian, termasuk kritik masyarakat. Dari kajian dan masukan berbagai sumber itu, dalam raperda tertulis bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 19 Agustus 1945.

“Kami berharap raperda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny menutup laporannya.

Usai pembacaan laporan dari usul prakarsa Komisi A, dilanjutkan pembacaan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan Wagub Taj Yasin. Dihadapan Anggota Dewan, Taj Yasin mengakui bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng memang perlu diganti sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya sampaikan terima kasih, khususnya Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung raperda tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023 bahwa 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Jateng. Dari situ, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan sehingga perlu diganti,” kata wagub saat membacakan tanggapan gubernur.

Diharapkan, dengan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng itu, dapat semakin meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya. Juga, semakin memperkuat ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom.

“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru dapat lebih menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa ketatanegaraan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” pungkasnya.

Laporan gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi A. Dibacakan Anggota Komisi A, Sukardiono, bahwa raperda tersebut disusun untuk menegaskan kembali Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945. 

“Dengan begitu, tercipta pengakuan dan penghargaan kepala daerah di Jateng sesuai ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom. Dari situ, berdampak pada semakin bertumbuh dan berkembangnya kecintaan masyarakat terhadap Jateng,” kata Sukardiono dalam penggalan laporan Komisi A. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Anak Muda Perlu Ikut Berperan dalam Pembangunan Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomika & Bisnis Unnes berbondong-bondong mendatangi Gedung Berlian, Selasa (22/9/2026). Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa tapi ingin menimba ilmu mengenai lembaga legislatif

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Resmi Dilantik, Kaukus Perempuan Parlemen Jateng 2025–2030

    GEDUNG BERLIAN — Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Provinsi Jateng Masa Jabatan 2024–2029 resmi dilantik, Rabu (16/9/2026), bertempat di Lobby Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan No. 7 Kota Semarang. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Badikenita BR. Sitepu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Cakupan Media Tipe mainstream…