Penting, Peningkatan Kesejahteraan & Perlindungan Pekerja

BERSAMA BURUH. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan KSBSI Jateng, Kamis (10/9/2026), di Gedung Berlian, Kota Semarang. (foto choirul amin)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng tetap berkomitmen untuk membersamai aksi yang dilakukan oleh serikat buruh, sepanjang dilakukan secara konstruktif. Hal itu mengemuka usai Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima perwakilan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, Kamis (10/9/2026).
Wakil Ketua Komisi E, Yudi Indras Wiendarto, siap menjembatani segala tuntutan dan aspirasi buruh. Tuntutan mereka segera dilayangkan pada presiden dan DPR RI lantaran menjadi kewenangan legislator di senayan.
Dalam tuntutannya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng menyampaikan 10 tuntutan terkait revisi Undang Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Mereka meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, terutama terkait kepastian kerja, upah, pesangon, dan perlindungan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Hari ini teman-teman (buruh) datang untuk meminta dukungan dari DPRD Provinsi Jateng untuk menyampaikan aspirasi teman-teman di Jateng kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden dan Ketua DPR RI,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, Provinsi Jateng terus didorong menjadi daerah tujuan investasi. Namun, pertumbuhan industri harus diikuti peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Ia juga mendorong serikat pekerja bersama Dinas Tenaga Kerja meningkatkan keterampilan buruh melalui program upskilling, mengingat industri ke depan semakin banyak menggunakan teknologi dan sistem kerja modern. Terkait PHK, Yudi mengatakan perlu melihat kondisi secara menyeluruh karena di tengah adanya PHK juga ada proses perekrutan tenaga kerja baru oleh perusahaan-perusahaan baru. Artinya, perekonomian tetap tumbuh.

Meski demikian, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Jateng. Memastikan berapa jumlah yang terkena PHK, dari perusahaan apa dan skill apa yang dimiliki pekerja tersebut. Tujuannya untuk mencarikan peluang pekerjaan baru.
“Contohnya dulu di Sritex. Pekerja yang terkena PHK bisa bekerja di perusahaan lain yang sejenis. Karena memang memiliki skill dan mereka diterima,” kata Yudi.
Mengenai pesangon, lanjut dia, hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanismenya dapat dibahas melalui kesepakatan pekerja dan perusahaan serta proses tripartit.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jateng Nelson Siahaan mengatakan kepastian kerja dan upah menjadi persoalan utama yang perlu diperjuangkan. “Yang terpenting kepastian kerja. Kemudian upah, karena sebentar lagi kita akan masuk dalam sesi upah. Ini harus kita kejar,” kata Nelson di Kantor DPRD Jateng.
Menurut dia status kerja yang tidak jelas membuat pekerja rentan terkena PHK. KSBSI juga meminta perlindungan bagi pekerja platform, pemenuhan hak pesangon, penguatan serikat pekerja, keselamatan kerja, penegakan hukum ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi buruh perempuan.
KSBSI turut menyoroti batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Nelson menilai batas usia maksimal yang diterapkan sejumlah perusahaan menyulitkan pekerja korban PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
“Jangan kemudian dipasang umur maksimal 35, 38 atau 40 tahun. Bagaimana dengan kawan-kawan yang umur 41, 42? Padahal mereka masih sangat bisa untuk bekerja,” ujarnya.
Nelson menyebut PHK terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Solo. Ia meminta pemerintah tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memastikan hak pekerja terlindungi.
Pengawalan pembahasan rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan – pro buruh yang akan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten kota dan provinsi. (boy/red.)






