Rencana Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Bapemperda Konsultasi ke Kemendagri

KONSULTASI PERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (9/9/2026). (foto erpan)
JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (9/9/2026). Hal itu dilakukan terkait rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain bersama sejumlah anggota diterima Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah Wilayah II Yuniarti beserta jajaran di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa Bapemperda membutuhkan masukan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Selain itu, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai relevansi perda tersebut dengan aturan yang berlaku saat ini, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda, dan langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Yuniarti menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali relevansinya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia perda tersebut tidak lagi memiliki korelasi yang memadai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah setelah diterbitkannya regulasi baru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ia menegaskan setiap penerimaan maupun pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah harus didukung payung hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait mekanisme pencabutan atau pembatalan perda, Yuniarti mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Namun, prosesnya tetap perlu memperhatikan mekanisme legislasi daerah dan kewenangan DPRD Provinsi Jateng sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah.
Menurut dia persoalan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 juga perlu dikoordinasikan dengan unit kerja yang memiliki kewenangan terhadap produk hukum daerah. Untuk rekomendasi terkait pencabutan perda, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri karena persoalan tersebut berkaitan dengan produk hukum daerah.
Yuniarti menambahkan saat ini terdapat pembaruan kebijakan di internal Kemendagri yang perlu diperhatikan dalam proses pencabutan perda. Ketentuan mengenai penerimaan sumbangan antara lain telah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Dengan perkembangan tersebut, Perda Nomor 3 Tahun 2013 dinilai semakin tidak relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.
Meski demikian, aturan baru mengenai penerimaan sumbangan masih dalam tahap perencanaan. Untuk sementara, ketentuan yang ada masih mengacu pada regulasi lama yang berlaku di lingkungan Kemendagri hingga terdapat pengaturan baru. (ervan/red.)







