Pendataan Pekerja Informal Butuh Keterlibatan Masyarakat

PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Disperinaker Kabupaten Magelang, belum lama ini. (foto teguh prasetyo)
MUNGKID – DPRD Provinsi Jateng menilai penanganan dan perlindungan pekerja informal tidak boleh lagi berjalan dengan skema satu arah dari pemerintah. Melalui Raperda tentang Pemberdayaan & Perlindungan Pekerja Informal, pemerintah provinsi mendorong terciptanya partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan wadah komunitas serta kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah (NGO).
Ketua Komisi E , Messy Widiastuti, menegaskan pentingnya keberadaan wadah atau kelompok masyarakat di tingkat tapak. Kehadiran wadah itu dinilai krusial agar penyampaian aspirasi, pendataan hingga koordinasi jaminan sosial tidak lagi sporadis.
“Harus ada wadah di antara mereka, supaya kita menanganinya lebih mudah dan lebih mengerucut. Tentunya santunan-santunan yang ada itu akan kita koordinasikan, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun jaminan lainnya sehingga tidak tumpang tindih,” ujar Messy, usai berdiskusi dengan Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, belum lama ini.

Messy menjelaskan besarnya populasi pekerja informal—khususnya pada kelompok masyarakat kurang mampu di rentang desil 1 hingga 5—membuat beban perlindungan sosial tidak mungkin dipikul oleh anggaran pemerintah daerah (APBD) semata. Oleh karena itu, raperda tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi keterlibatan lembaga non-pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat dalam memperluas cakupan perlindungan.
Senada, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Dipa Yustia Pasa menjelaskan komunitas dalam bentuk federasi atau persatuan juga bisa membantu dalam pemberian bantuan hukum. Tak jarang pekerja informal memiliki kerawanan di sisi hukum sehingga perlu bantuan perlindungan hukum.
“Nanti mungkin yang paling detail adalah di pergubnya. Memang harus ada kelompok masyarakat yang bisa membantu warganya sehingga kita akan mudah berkomunikasi,” tambahnya.

Pentingnya kelembagaan berbasis masyarakat itu terkonfirmasi dari potret ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang. Kepala Disperinaker, Siti Zumaroh, memaparkan sektor informal di wilayahnya sangat dominan dimana kelompok ‘berusaha sendiri’ mencapai 33,12% dan ‘pekerja keluarga/tidak dibayar’ sebesar 25,76%. Untuk melindungi para pekerja rentan—seperti buruh tani tembakau dan guru ngaji—Pemkab Magelang menargetkan perluasan Bantuan Pendaftaran Iuran (BPI) Jamsostek dari 2.144 peserta menjadi 7.434 peserta. (azam/red.)






