DPRD Jabar Minta Masukan soal Perlindungan Anak

01 tamu JABAR

BAHAS ANAK. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdialog dengan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar membahas mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020). (foto ariel noviandri)

GEDUNG BERLIAN – Persoalan perlindungan perempuan dan anak menjadi pokok bahasan utama saat DPRD Provinsi Jateng berdialog dengan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020). Pada kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid didampingi Anggota Komisi E Muh. Zen mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Menurut dia raperda yang sedang disusun itu hampir sama dengan kegiatan yang dilakukan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar yakni penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ia menilai raperda tersebut layak disusun agar tingkat kekerasan berbasis gender dan anak semakin menurun.

“Raperda tersebut merupakan revisi dari aturan yang ada sebelumnya. Diharapkan, setelah ditetapkan menjadi perda nantinya, ada aturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,” kata Politikus PKB itu.

Senada, Muh. Zen menilai permasalahan terhadap anak berkaitan erat dengan faktor kemiskinan. Oleh karena itu, sektor pendidikan sangat berperan dalam pembentukam karakter anak. 

“Pada prinsipnya, Komisi E selalu concern terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, berapapun pengajuan alokasi anggaran dalam penanganannya tetap kami dukung,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan raperda itu merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Dijelaskan, dalam draft raperda, tidak hanya membahas perlindungan tapi juga pencegahannya. 

“Jadi, pencegahan tidak hanya mencegah terjadinya tindak kekerasan tapi juga mencegah pelakunya. Terlebih, pelaku itu adalah anak, yang harus dilindungi pula,” kata Retno.

Mendengar sejumlah informasi tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jateng Sri Rahayu Agustina didampingi Kepala DDP3AKB Provinsi Jabar Poppy Sophia Bakur mengaku sangat apresiatif dengan informasi yang didapat dari DPRD dan DP3AKB Provinsi Jateng. Ia berharap hal itu bisa menjadi masukan saat penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Ini juga merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Informasinya sangat baik sehingga bisa memperkaya data dalam raperda yang sedang kami susun,” kata Sri. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Pemda Wajib Tindak Lanjuti Laporan BPK

    BATANG – Komisi E didampingi Kasubbag Evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Sri Rahayuningsih dan Kabid Program Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Robberto Agung mengunjungi SMK Negeri 1 Kandeman, Batang, guna mengevaluasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/11/2021). Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah Ernest Ceti dan Kepala SMK N 1 Kandeman Suyanta.

  • Kunjungi Kepri, Bahas Kinerja Pengawasan KPID

    BATAM – Komisi A DPRD Jateng melihat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mempunyai peran vital dalam mengawasi isi setiap informasi atau berita yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Hal itu dimaksud sebagai penyaring atau filter muatan yang kadang kala memuat isu radikalisme terlebih lagi jika daerah tersebut berbatasan langsung dengan luar negeri.

  • Landasan Yuridis Jadi Penguat Materi Draf Raperda Perpustakaan

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah meminta supaya konsideran yang menjadi landasan hukum draf Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dikuatkan kembali. Landasan yuridis yang menjadi syarat formil produk hukum daerah menjadi penting supaya nanti saat disahkan bisa menjawab kebutuhan daerah.

  • PANTAU PANTI: Dukung Pembangunan Daerah dalam Penanganan PMKS

    PEMALANG – Dalam acara ‘Sosialisasi Penerima bantuan Permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) panti/ LKS Swasta 2021’ di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Bojongbata Kabupaten Pemalang, Sabtu (27/2/2021), program pelayanan panti menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi perbincangan hangat antara DPRD dan pihak pengelola panti sosial. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, saat menjadi pembicara dalam acara tersebut.

  • ASPIRASI JATENG: Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

    SURAKARTA – Dana desa menjadikan sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.