DPRD Jabar Minta Masukan soal Perlindungan Anak

01 tamu JABAR

BAHAS ANAK. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdialog dengan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar membahas mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020). (foto ariel noviandri)

GEDUNG BERLIAN – Persoalan perlindungan perempuan dan anak menjadi pokok bahasan utama saat DPRD Provinsi Jateng berdialog dengan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020). Pada kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid didampingi Anggota Komisi E Muh. Zen mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Menurut dia raperda yang sedang disusun itu hampir sama dengan kegiatan yang dilakukan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar yakni penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ia menilai raperda tersebut layak disusun agar tingkat kekerasan berbasis gender dan anak semakin menurun.

“Raperda tersebut merupakan revisi dari aturan yang ada sebelumnya. Diharapkan, setelah ditetapkan menjadi perda nantinya, ada aturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,” kata Politikus PKB itu.

Senada, Muh. Zen menilai permasalahan terhadap anak berkaitan erat dengan faktor kemiskinan. Oleh karena itu, sektor pendidikan sangat berperan dalam pembentukam karakter anak. 

“Pada prinsipnya, Komisi E selalu concern terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, berapapun pengajuan alokasi anggaran dalam penanganannya tetap kami dukung,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan raperda itu merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Dijelaskan, dalam draft raperda, tidak hanya membahas perlindungan tapi juga pencegahannya. 

“Jadi, pencegahan tidak hanya mencegah terjadinya tindak kekerasan tapi juga mencegah pelakunya. Terlebih, pelaku itu adalah anak, yang harus dilindungi pula,” kata Retno.

Mendengar sejumlah informasi tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jateng Sri Rahayu Agustina didampingi Kepala DDP3AKB Provinsi Jabar Poppy Sophia Bakur mengaku sangat apresiatif dengan informasi yang didapat dari DPRD dan DP3AKB Provinsi Jateng. Ia berharap hal itu bisa menjadi masukan saat penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Ini juga merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Informasinya sangat baik sehingga bisa memperkaya data dalam raperda yang sedang kami susun,” kata Sri. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Peningkatan Jalan Galeh–Ngrampal Sragen Dongkrak Ekonomi Warga

    SRAGEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng berharap proyek peningkatan Jalan Galeh–Ngrampal di Kabupaten Sragen mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Sragen dan Grobogan itu dinilai memiliki peran strategis karena menjadi jalur distribusi hasil pertanian dan akses menuju Exit Tol Sragen Timur

  • Wonogiri Berpotensi Jadi Pusat Budidaya Sapi

    WONOGIRI – Komisi B DPRD Provinsi Jateng mendukung usaha pembudidayaan sapi/ lembu di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi B, dokter Sholeha Kurniawati, saat memantau salah satu tempat budidaya sapi di Bulukerto, Senin (3/8/2026)

  • Susun Raperda Dana Cadangan Pilgub, Komisi A Cari Informasi ke Sragen

    SRAGEN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus mematangkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2029. Melalui serangkaian kegiatan, Komisi A menghimpun berbagai masukan guna memperkuat naskah akademik, terutama terkait kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pilkada yang diperkirakan terus meningkat

  • Pendataan Pekerja Informal Butuh Keterlibatan Masyarakat

    MUNGKID – DPRD Provinsi Jateng menilai penanganan dan perlindungan pekerja informal tidak boleh lagi berjalan dengan skema satu arah dari pemerintah. Melalui Raperda tentang Pemberdayaan & Perlindungan Pekerja Informal, pemerintah provinsi mendorong terciptanya partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan wadah komunitas serta kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah (NGO)